Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Diimingi-imingi Ratusan Ribu, Polres Kukar Tangkap Pelaku TPPO Anak Di Bawah Umur

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 28 Mei 2024 - 02:30 WIB

Rilis pers yang dipimpin Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tenggarong yang melibatkan anak di bawah umur (Elmo/Prokal.co)
Rilis pers yang dipimpin Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tenggarong yang melibatkan anak di bawah umur (Elmo/Prokal.co)
 

Prokal.co - TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tenggarong yang melibatkan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun.

Tindakan eksploitasi ini dipelopori oleh seorang wanita berinisial NA (33). Yang bukan lain adalah tetangga korban.

Melalui rilis pers yang disampaikan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, Senin (27/5). Kasus ini diungkap pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Yang mengamankan pelaku pada tanggal 23 April. Setelah mendapatkan laporan bahwasanya terjadi pidana TPPO yang melibatkan anak di bawah umur satu hari sebelumnya.

"Kemudian tim opsnal Aligator yang dipimpin Ipda Rastra Elfa Mokay bersama Kanit PPA Ipda Irma Ikawati menuju rumah tersangka untuk melakukan pengamanan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah smartphone dan uang tunai Rp 150 ribu," ujar Heri.

Lanjut perwira Polri berpangkat dua melati tersebut, tim Aligator Reskrim Kukar menginterogasi pelaku. Dan berdasarkan interogasi tersebut, pelaku mengakui telah memperkerjakan korban sebagai pekerja seks untuk pria berhidung belang melalui sosial media.

Pelaku mengambil untung sebesar Rp 100 ribu, dari tarif Rp 350 ribu yang dikenakan kepada pelanggan korban.

Heri menegaskan, kejadian ini dilatar belakangi faktor ekonomi korban. Yang sudah tidak sekolah lagi, sehingga tertekan ekonomi keluarga. Kemudian datang lah pelaku, yang rumahnya tidak jauh dari korban.

Mengiming-imingi korban tentang penghasilan tambahan. Heri juga pastikan pihaknya akan mendalami kemungkinan jaringan TPPO yang dilakukan pelaku.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan asal 2 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penindakan terhadap pelaku TPΡΟ sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami juga menghimbau agar orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih labil lebih waspada," tutup Heri. (moe)

Editor : Indra Zakaria