Akhirnya pelaku diamankan di salah satu warung yang di Sungai Bengawan pada 28 Agustus lalu. Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian motor dipakai untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku didapati merupakan residivis pencurian selama 3 kali. "Pelaku kami kenakan Pasal 45 a ayat 1 junto 128 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KHUP junto Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)
Unit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penipuan online yang berinisial SF. Pelaku dilaporkan ke Polres Tarakan setelah melakukan aksi penipuan online dengan modus menjual motor yang murah. Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian itu terjadi pada 25 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pamusian.
"Saat itu korban melihat postingan di Facebook bahwa motor yang dijual dengan harga Rp 4 juta," katanya. Korban yang tertarik dengan motor yang murah tersebut, kemudian menghubungi nomor ponsel yang ada di postingan tersebut. Korban dengan pemilik akun yang memposting motor tersebut pun kemudian saling menawar harga.
"Hingga mencapai kesepakatan motor dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Saat itu terlapor kemudian meminta korban mengirimkan uang ke rekening miliknya," jelasnya.
Pelaku kemudian mengantarkan sepeda motor tersebut kepada korban. Namun saat didapati motor yang diberikan pelaku kepada korban merupakan motor rental.Pelaku didapati merental motor tersebut, kemudian mengunggah ke Facebook untuk menjualnya. "Karena korban merasa tertipu setelah membeli motor tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tarakan," imbuhnya. Ditambahkan Kasat, dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.