Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BNNP Kalteng Bekuk Dua Oknum Pegawai, Terlibat Bisnis Sabu di Dalam Penjara

Indra Zakaria • Minggu, 12 Januari 2025 - 19:00 WIB
OPERASI PENANGKAPAN: Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya.Sampit souvenirs
OPERASI PENANGKAPAN: Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah saat membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya.Sampit souvenirs

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 kilogram sabu. Sembilan orang diringkus dalam perkara tersebut. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dua orang merupakan oknum petugas Rutan berinisial D dan A. Empat narapidana, yakni A, S, F, dan R. Sisanya warga di luar rutan, yakni J, F, dan Y. Bisnis haram itu selama ini berjalan dan beredar di lingkungan rutan tersebut.

Sebelum tertangkap, narkoba 2 kg sempat masuk rutan melalui dua oknum sipir. Pengemasan dan pembagian sabu dilakukan di rutan. Petugas juga menemukan 22 paket sabu yang dikubur di bagian kebun belakang rutan. Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono melalui Kabid Berantas Kombes Ruslan Abdul Rasyid, Jumat (10/1), mengatakan, awal pengungkapan jaringan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pihaknya menangkap J di Jalan Sapan. Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi BNNP.

Saat dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan F di Jalan RTA Milono. Dari dua lokasi itu ditemukan barang bukti total 1,2 kilogram sabu kualitas terbaik. Sabu diletakkan di atas plafon rumah. Barang haram itu sedianya akan diedarkan di salah satu kabupaten di Kalteng. Operasi itu terus berlanjut dengan meringkus Y, pemilik sabu tersebut. Dari pengakuan ketiganya, peredaran sabu itu terkait dengan napi dan sipir di rutan dan lapas. BNNP Kalteng lalu berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pas, untuk pengembangan.

Berdasarkan hasil interogasi, Y mendapatkan sabu dari seseorang di Rutan Palangka Raya dengan bantuan napi berinisial R yang berada di LP Perempuan Palangka Raya. Komunikasi dengan bos bisnis haram itu dilakukan melalui perantara anak buahnya berinisial P. Tim BNNP lalu mengamankan napi berinisial R di LP Perempuan. R lalu mengaku memesan sabu dari napi berinisial S di Rutan Palangka Raya. Dari 1,2 kg sabu tersebut, R mengaku dijatah 2 ons, sedangkan yang 1 kilogram merupakan pesanan Y.

”Jadi, prosesnya ini panjang. Tangkapan pertama hanya tiga warga sipil luar rutan, satu dari LP Perempuan dan lainnya napi di rutan. Kami melakukan pemeriksaan mendalam, dan ternyata ada pelaku lain,” katanya. Tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan napi berinisial S dan F. Dari penangkapan itu terungkap, narkotika yang sempat masuk rutan sebanyak 2 kilogram pada 4 Januari 2025 lalu. Masuknya sabu dibawa salah satu petugas rutan berinisial D dengan upah Rp7 juta.

Narkoba itu kemudian diserahkan ke S. Di dalam rutan itu, sabu dipecah-pecah menjadi tiga bagian, yakni 1,2 kg, 3 ons, dan 5 ons. Menurut Ruslan, sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalbar. ”Itu berdasarkan fakta dan keterangan semuanya, dari dalam rutan. Makanya kami akan bersihkan hal itu bersama seluruh pihak terkait,” katanya. (***/ign)

Editor : Indra Zakaria