MA (27) pelaku pembunuhan kepala sekolah (Kepsek) hanya tertunduk diam saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (31/1/2025).
Pelariannya terhenti sampai di Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku diringkus oleh Resmob HST di backup oleh Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Resmob Tanah Bumbu, Kamis (30/1/2024).
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, saat penangkapan tidak ada perlawanan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Hasil penyelidikan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengakuan pelaku motifnya terkait asmara dengan salah seorang saksi inisial RM (22)," ujarnya.
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku langsung melarikan diri ke daerah pegunungan. Kemudian yang bersangkutan sempat meminta petunjuk keluarga di sana. Pihak keluarga meminta pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku kemudian naik motor dengan sepengetahuan keluarga kalau yang bersangkutan akan menyerahkan diri ke polisi. Ternyata yang bersangkutan berubah pikiran dan meneruskan perjalanan menuju Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS).
"Di Kandangan pelaku meletakkan sepeda motor kemudian menggunakan taksi sampai ke Liang Anggang di Banjarbaru. Dari Banjarbaru yang bersangkutan mencari taksi menuju Tanah Bumbu," ungkapnya. Pelaku akhirnya ditangkap di perkampungan di daerah Satui.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku masih sadar, hanya dibakar api cemburu.
Peristiwa pembunuhan itu berawal pada Senin (27/1/2025) sekira pukul 19.00 Wita, korban BI mendatangi rumah janda muda RM (22) Di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002 Kecamatan Labuan Amas Utara.
Korban BI datang bertemu keluarga RM bermaksud untuk melamar janda beranak satu tersebut.
Kemudian dating juga pelaku MA ke rumah RM.
Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok. Pelaku mencabut parang. Sejurus kemudian pelaku menebas korban. BI mengalami luka parah di leher. BI berstatus duda, menjabat kepala sekolah SDN 2 Mantaas.
Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Indra Zakaria