SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, HN (32), terhadap PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan laporan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak Regional Malang mengenai selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) pada toko franchise yang dimasukkan ke dalam jurnal keuangan toko reguler. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang merugikan perusahaan hingga Rp2.314.601.503.
Hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sebesar Rp2.214.669.997. Modus operandi yang digunakan adalah mengubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dengan harga kwitansi yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Peristiwa ini terjadi pada 22 Agustus 2024 di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda, Jalan Urip Sumoharjo No. 24A. Laporan polisi atas kejadian ini dibuat pada 26 November 2024 oleh pelapor bernama Zidni.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendel hasil audit internal, invoice dan faktur pembayaran dari tahun 2020 hingga 2024, serta rekening koran Bank BCA milik PT Indomarco Prismatama.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam rilisnya menjelaskan pihak kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa tersangka. Polisi juga terus melengkapi dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk terus memperketat sistem audit dan pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," jelasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria