Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Remas Bagian Tubuh Anak di Bawah Umur, Pria 27 Tahun di Samarinda Seberang Ditangkap Polisi

Muhamad Yamin • Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:21 WIB
Tersangka.
Tersangka.

SAMARINDA – Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pemuda berinisial FF (27) diduga pelaku pencabulan. Modus pelaku memaksa korban untuk dicabuli dengan ancaman senjata tajam

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 2, Gang Indah, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Korban berusia anak dibawah umur mengalami tindakan tidak senonoh. Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meremas bagian tubuh korban serta mengancamnya dengan senjata tajam.

Atas kejadian tersebut, ibu korban, segera melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk mendapatkan perlindungan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, anggota Patroli Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Satu lembar kaus warna hitam,Satu lembar hoodie warna hitam,Satu lembar celana warna krem, Satu lembar bra warna krem, Satu lembar celana dalam warna hitam dan Satu buah senjata tajam jenis pisau.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak," katanya. (*)

Editor : Indra Zakaria