Keinginan untuk membawa anak kandung dari asuhan mantan istri ternyata membawa Burhan ke dalam penjara. Pria berusia 34 tahun tersebut terpaksa berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang terjadi di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Korbannya adalah pria berinisial AS (28) yang merupakan suami dari mantan istri pelaku.
“Peristiwa ini terjadi sekira pukul 19.00 Wita di rumah korban, pada 14 Maret 2025 lalu,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, dalam press conference di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025) siang.
Kasus ini, jelas Fadli berawal ketika pelaku datang ke rumah korban di Desa Pasar Jati, untuk menjemput anak hasil pernikahan dengan mantan istrinya. Namun, keinginan tersebut rupanya mendapat penolakan yang membuat pelaku gelap mata hingga nekat menikam korban.
“Alasan tersangka karena sakit hati dilarang membawa anak kandungnya yang saat itu diasuh korban bersama mantan istrinya dan korban,” ungkap Fadli.
Alhasil korban mengalami luka di bagian punggung akibat tusukan senjata tajam, yang memang sudah dibawa pelaku. Tidak terima dengan tindakan Burhan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dan ditindaklanjuti oleh personel Polsek Astambul.
Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku, termasuk barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. “Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012 lalu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (*)
Editor : Indra Zakaria