Pria pelaku tabrak lari maut di deka traffic light simpang BDS pada akhir 2024 lalu, berinisial WH, yang disidangkan dalam 3 perkara yang berbeda dalam waktu yang bersamaan, yaitu 2 perkara pencurian dan 1 perkara kecelakaan lalu lintas, akhirnya selesai melaksanakan semua sidang dalam semua perkara yang dia jalani, pada 5 Mei 2025 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan perkara pidana pencurian kendaraan bermotor dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Bpp. Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa WHY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta dengan nopol KT 6### AY, noka: MH1JM1112GK064###, nosin: JM11E1062### warna hitam magenta berikut STNK milik SS dikembalikan kepada saksi TM,” tegas Zaufi Amri SH selaku hakim ketua dalam perkara ini.
Atas putusan ini terdakwa WHY menyatakan terima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan diri menerima putusan tersebut.
Dari 3 perkara yang dihadapi oleh terdakwa WHY total hukuman yang harus dilalui pemuda ini adalah belasan tahun. Sebab dalam perkara sebelumnya terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan untuk perkara curanmor, 9 tahun untuk perkara laka lantas dan terakhir 1 tahun 6 bulan untuk perkara pencurian. Sehingga keseluruhan hukuman yang harus dijalaninya adalah 12 tahun 4 bulan penjara.
“Totalnya 12 tahun 4 bulan, dari 3 perkara saya,”ucap terdakwa saat ditanya total hukumannya. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria