Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Perempuan 18 Tahun Dibekuk Polisi, Edarkan 17 Poket Sabu di Tenggarong

Elmo Satria Nugraha • 2026-01-28 22:15:25
Barang bukti yang disita Polres Kukar dari A (Istimewa)
Barang bukti yang disita Polres Kukar dari A (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial A dibekuk polisi bersama 17 poket sabu siap edar di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu (25/1/2026).

A diamankan di teras depan rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing setelah lebih dari sepekan menjadi target pengintaian petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 9,63 gram yang disimpan di dalam laci kamar tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Pal 6, Kelurahan Timbau. Sebagaimana aktivitas transaksi barang haram ini telah meresahkan warga, tanggal 19 Januari lalu.

“Dari hasil penggeledahan di rumah A, kami menemukan 17 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika yang disimpan di dalam laci kamar,” ujar Yohanes, Selasa (27/1) kemarin.

Selain sabu, polisi turut mengamankan empat lembar plastik klip kosong, satu dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna biru yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

“Usia bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korban dan dapat menjerat siapa saja,” tegas AKP Yohanes.

Saat ini, A telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (moe)

Editor : Indra Zakaria