kutai-barat

Sejumlah Guru di Kutai Barat Mogok Mengajar, Tuntut Setarakan TPP dengan Struktural

Kamis, 18 September 2025 | 13:37 WIB
MOGOK MENGAJAR: Aksi mogok di sejumlah sekolah dengan pemasangan tulisan kritikan tajam terpampang di beberapa sekolah.

 

SENDAWAR–Aksi mogok guru di sejumlah sekolah di Kabupaten Kutai Barat, dilatarbelakangi beberapa tuntutan, di antaranya setarakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kelas jabatan berlaku, menolak keras pemotongan terhadap TPP guru dengan alasan apa pun.

Aksi mogok dilakukan setelah upaya pertemuan pemecahan masalah dengan pemerintah menemui jalan buntu, Rabu (17/9). Para guru di Kutai Baratnmerasa sangat prihatin dan kecewa atas ketidakadilan yang terjadi dalam penerimaan TPP.

TPP yang terima saat ini tidak sesuai dengan kelas jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pendidik. "Kami para guru di Kutai Barat merasa sangat prihatin dan kecewa atas ketidakadilan yang terjadi dalam penerimaan tunjangan penghasilan pegawai. TPP yang kami terima saat ini tidak sesuai dengan kelas jabatan dan tanggung jawab kami sebagai pendidik," ungkap perwakilan guru, Lani, Kamis (18/9).

Lebih mengejutkan lagi, Pemkab Kubar menyebut ada efisiensi anggaran yang menyebabkan pemotongan TPP. Padahal, sesuai dengan Inpres No 1/2025, belanja pegawai tidak boleh dipotong.

Lani menilai itu adalah bentuk ketidakadilan yang nyata bagi pihaknya yang setiap hari berjuang mencerdaskan generasi bangsa. Para guru berharap ada perhatian dan solusi dari pihak terkait agar hak kami sebagai guru dihargai sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal keadilan bagi guru Kubar. Karena guru adalah pilar utama dalam membangun masa depan bangsa," tegasnya. Guru yang melakukan aksi mogok mengaku jauh sebelum ini sudah berjuang melalui RDP dengan DPR, mereka berjanji untuk mengkaji ulang masalah TPP guru. "Dari awal TPP kami sudah tidak setara dengan kelas jabatan. Harus terima lagi dipotong tahun ini Rp 1 juta dan pajak Rp 150 ribu. Awalnya kami terima Rp 3,5 juta, sekarang tinggal Rp 2,35 juta," katanya lagi.

Terkait aksi mogok tersebut terungkap beberapa fakta TPP Guru ASN tahun 2025 dibayar berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Barat Nomor 900 Februari 2025.

Dalam SE Nomor 900 yang ditandatangani Bupati FX Yapan, poin kedua pemberian besaran TPP untuk setiap laiteria TPP mengacu kepada besaran basic TPP sesuai dengan kelas jabatan.

Berikut ini besaran basic TPP untuk setiap kelas jabatan tahun anggaran 2025. Kelas Jabatan 1 Rp 1.183.000, Kelas Jabatan 2 Rp 1.496.000, Kelas Jabatan 3 Rp 1.808.000, Kelas 4 Rp 2.189.000, Kelas Jabatan 5 Rp 3.693.000, Kelas Jabatan 6 Rp
4.429.000, Kelas 7, Rp 5.096.000.

Kemudian Kelas Jabatan 8 Rp 5.780.000, Kelas Jabatan 9 Rp 7.192.000, Kelas 10, Rp 8.268.000, Kelas 11, Rp 9.505.000, Kelas 12, Rp 12.294.000, Kelas 13, Rp 15.376.000, dan Kelas 14, Rp 17.132.000 serta Kelas Jabatan 15 Rp 22.504.000.

Untuk diketahui pada saat ini Pemerintah kabupaten Kutai Barat di bawah Bupati Frederick Edwin belum melakukan kebijakan pemotongan apapun.

Kemudian terkait tuntutan guru-guru bahwa penyetaraan harus dilaksanakan pada APBD Perubahan 2025, mengubah Peraturan Bupati tentang besaran TPP perlu kajian akademis, dan saat ini sedang dalam proses lembaga administrasi negara dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat, dan dipakai sebagai acuan perubahan perbup.

Tentunya ketika pemerintah daerah melakukan penyetaraan TPP tanpa melalui mekanisme sesuai aturan, miliki dasar hukum maka akan menimbulkan permasalahan lainnya yang berkonsekuensi hukum. Di antaranya kemungkinan kewajiban mengembalikan uang negara. (*)

Halaman:

Terkini