SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar jalur dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dijadikan salah satu pintu masuk menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari sisi barat. Usulan ini diajukan guna meningkatkan kelancaran arus logistik dan mobilitas masyarakat menuju kawasan inti IKN.
Untuk mendukung hal ini, Gubernur Rudy mengusulkan peningkatan kualitas jalan nasional di sepanjang wilayah tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah ruas jalan dari Resak, Kecamatan Bongan (Kubar), menuju Sotek di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang nantinya akan langsung terkoneksi ke kawasan pusat IKN.
“Pada 26 Juni ini saya akan bertemu dengan Menteri PUPR, Dody Hanggodo, untuk memperjuangkan anggaran pembangunan ruas jalan tersebut agar lebih mulus dan nyaman dilalui,” ujar Rudy Mas’ud di Samarinda, Selasa (24/6).
Rudy menyampaikan, upaya tersebut juga melibatkan pengumpulan data dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim serta Pemerintah Kabupaten Kubar.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Kubar pada 20 Juni lalu, Rudy mengaku melihat langsung kondisi jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat. Tercatat setidaknya 10 unit truk pengangkut alat berat melintasi jalur tersebut. Truk-truk tersebut, menurutnya, membawa muatan melebihi kapasitas kekuatan jalan.
“Alat berat jenis PC 210 saja beratnya bisa mencapai 21 ton. Jika ditambah dengan long bed sekitar 20 ton, totalnya mencapai 40 ton. Kondisi ini jelas membuat badan jalan tidak mampu menahan beban tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Gubernur meminta adanya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar dan Dishub Kaltim agar segera membangun jembatan timbang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatur muatan truk dan menjaga umur jalan.
Sementara itu, Rudy juga menyoroti aktivitas angkutan sawit yang kerap menggunakan truk berkapasitas besar. Ia menyatakan dapat memahami aktivitas angkutan sawit karena menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Namun, ia tetap menegaskan pentingnya pengendalian beban kendaraan.
“Truk angkutan sawit sebaiknya dibatasi hanya pada kapasitas 5,6 hingga 7 ton. Jangan menggunakan truk 10 ton, karena biasanya akan dilebihi muatannya hingga 16 ton,” tegasnya.
Usulan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemprov Kaltim dalam mendukung pengembangan IKN sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah sekitarnya.(*)