Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Tahun Kejar-Kejaran dengan Hukum, Kades Terduga Penyeleweng Dana Desa di Tabang Diamankan Kejari Kukar

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 24 Juni 2025 - 02:41 WIB

Personil Kejari Kukar mengamankan LH, tersangka penyelewengan dana desa di Kecamatan Tabang tahun 2014-2019 silam (Elmo/Prokal.co)
Personil Kejari Kukar mengamankan LH, tersangka penyelewengan dana desa di Kecamatan Tabang tahun 2014-2019 silam (Elmo/Prokal.co)


TENGGARONG - LH, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (23/6).

Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, yakni sejak tahun 2022 lalu. LH ditangkap atas kasus penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp1,5 Miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar Wasita Triantra mengatakan, kerugian negara ini berdasarkan dari hasil audit Inspektorat Daerah Kukar. Pun penyelewengan ini terjadi saat LH menjabat sebagai Kades sekitar tahun 2014 hingga 2019 lalu.

"Kasus terjadi saat tersangka menjabat Kades, dan penyidikan dilakukan pada tahun 2019 lalu," jelas Wasita.

Selama menjadi DPO, LH selalu kabur dari Kejari Kukar. Tiga tahun kejar-kejaran dengan hukum, ia bekerja sebagai operator alat berat di perusahaan. Saat menjabat sebagai Kasi Pidsus, Wasita kemudian bekerjasama dengan Polres Kukar untuk melakukan pelacakan dan penangmapan.

Dan kebetulan, sejak kemarin tersangka sedang berada di Kecamatan Tenggarong. Terungkap ia sedang menyambangi keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Ia juga diketahui tengah berada di Kota Raja seusai menonton event Bejaguran.

"Setelah mengetahui tersangka ada di Tenggarong, kami langsung menangkapnya," tegasnya.

LH ditangkap usai lengkapnya barang bukti (BB) yang dikumpulkan Kejari Kukar dari tindakan korupsi (Tipikor) di desa. Pun Kejari Kukar terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dari melengkapi administrasi hingga mencari potensi rekan yang terlibat.

Saat ini, LH telah dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk ditahan. Ia terancam dipenjara hingga seumur hidup atas perilakunya yang merugikan negara dan masyarakat desanya.

"Tersangka LH akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pada Pasal 2 terancam minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 minimal setahun dan maksimal 20 tahun," tutup Wasita. (moe)

Editor : Indra Zakaria