Mengemudi di sebelah kiri (dikenal sebagai Left-Hand Traffic atau LHT) di Indonesia adalah hasil dari warisan kolonial dan merupakan bagian dari sistem lalu lintas yang diadopsi dari Belanda, meskipun Belanda sendiri saat ini mengemudi di sebelah kanan.
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang menganut sistem mengemudi di sebelah kiri (LHT), di mana pengemudi duduk di sisi kanan mobil (setir kanan). Keputusan ini berakar kuat pada sejarah kolonial.
1. Warisan Kolonial Belanda (dan Pengaruh Inggris)
Sejarah utama mengapa Indonesia mengemudi di sebelah kiri berasal dari masa penjajahan Belanda (Hindia Belanda). Belanda adalah negara yang mengkolonisasi Indonesia selama lebih dari 300 tahun. Pada abad ke-17 hingga awal abad ke-19, banyak negara di Eropa, termasuk Belanda, masih menggunakan sistem lalu lintas di sebelah kiri, yang merupakan praktik umum pada masa itu.
Nah, Ketika Napoleon Bonaparte menaklukkan sebagian besar Eropa, termasuk Belanda, pada awal abad ke-19, ia memberlakukan aturan mengemudi di sebelah kanan (Right-Hand Traffic atau RHT) di wilayah yang ditaklukkannya.
Meskipun Belanda di Eropa akhirnya beralih mengemudi di sebelah kanan (RHT), kebijakan tersebut tidak diberlakukan di wilayah koloni-koloninya di Asia, termasuk Hindia Belanda (Indonesia).
Kenapa Tetap Kiri? Ada beberapa teori mengapa koloni seperti Indonesia mempertahankan sistem kiri. Diantaranya pengaruh Inggris (Teori Minor). Pada satu titik, Inggris (yang selalu mengemudi di sebelah kiri) sempat menguasai Jawa (1811-1816) di bawah Thomas Stamford Raffles, yang mungkin memperkuat praktik LHT.
Alasan konservasi infrastruktur. Setelah Belanda mengambil kembali koloninya, mereka memutuskan untuk tidak mengubah seluruh infrastruktur dan kebiasaan lalu lintas yang sudah ada di koloni tersebut. Sebagian besar negara tetangga di Asia Tenggara saat itu (atau kemudian) mengadopsi LHT, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, yang memperkuat keberlanjutan sistem LHT di Indonesia.
2. Dasar Hukum dan Keberlanjutan Sistem
Setelah kemerdekaan, Indonesia memilih untuk mempertahankan sistem lalu lintas yang sudah ada, bukan beralih ke sistem RHT. Aturan ini kini diabadikan dalam undang-undang lalu lintas Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 108 UU LLAJ secara eksplisit menyatakan bahwa jalur lalu lintas di Indonesia adalah di sebelah kiri. Indonesia berbagi sistem mengemudi di sebelah kiri dengan banyak negara persemakmuran Inggris dan beberapa negara non-Inggris di Asia, seperti Jepang, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Ini mempermudah interaksi lalu lintas antarnegara di kawasan tersebut (meskipun perjalanan darat langsung jarang terjadi).
3. Aspek Praktis Sistem LHT
Dalam sistem LHT seperti di Indonesia, ada beberapa konsekuensi praktis.
Posisi Pengemudi: Pengemudi duduk di sisi kanan kendaraan (Setir Kanan). Hal ini memberikan pengemudi pandangan yang lebih baik terhadap lalu lintas yang datang dari depan saat melakukan manuver, terutama saat menyalip.