Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tersangka Hakim Agung Pernah Ikut Seleksi Capim KPK

izak-Indra Zakaria • Senin, 14 November 2022 - 17:37 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Muhammad Ali/JawaPos.com)
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Muhammad Ali/JawaPos.com)

JAKARTA – Sosok hakim agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup menyita perhatian publik. Sebab, Gazalba ternyata bukan “orang baru” dalam dunia pemberantasan korupsi. Pria yang sudah lima tahun menjadi hakim agung kamar pidana di MA tersebut bahkan pernah mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2011.

Kala menjadi capim KPK, Gazalba berusia 43 tahun, relatif muda dibanding peserta seleksi yang lain. Nama Gazalba bersanding dengan figur antikorupsi lain yang lolos tahap kedua. Di antaranya, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, dan Adnan Pandu Praja.

Langkah Gazalba menjadi pimpinan KPK jilid III kandas. Alumnus S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut kalah bersaing dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja yang lolos terpilih menjadi pimpinan KPK.

Sebelum lolos menjadi hakim agung, Gazalba tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Selain menjadi hakim, pria kelahiran Manado pada 1968 tersebut menjadi dosen tetap yang mengajar di beberapa universitas.

Dilansir dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, kampus yang pernah diajar Gazalba, antara lain, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah, dan Universitas Narotama Surabaya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba memang telah berstatus tersangka di KPK. Namun, Ali belum bisa mengumumkan secara detail pasal yang disangkakan kepada Gazalba. Termasuk peran Gazalba dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). “Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata dia kemarin (13/11).

Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, pihaknya akan turut menjalankan proses etik terhadap Gazalba sesuai mandat yang dimiliki KY. Selain itu, KY akan membantu KPK membongkar skandal suap di lingkungan MA sampai tuntas. “Ini (kasus suap hakim agung) merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” ujarnya.

Jawa Pos sudah berupaya menghubungi Gazalba untuk mengonfirmasi status tersangka di KPK tersebut. Namun, nomor pribadi Gazalba tidak aktif ketika dihubungi. (tyo/JPG/rom/k16)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria