”Tersangka Kepala Desa Rejotangan dan masih aktif,” ujar Beni Agus Setiawan seperti dilansir dari Radar Tulungagung (JawaPos Group).
”Kejaksaan Negeri memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tulungagung demi keperluan penyelidikan,” tambah dia.
Berdasar kronologi, lanjut dia, awalnya Pemerintah Desa Rejotangan mendapatkan dana BK tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 175 juta.
Dana BK itu seharusnya digunakan untuk kegiatan rabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan.
Tetapi setelah dicairkan oleh bendahara, anggaran itu malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, tidak digunakan sebagaimana mestinya.
”Uang itu tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, justru digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Beni Agus Setiawan.
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan akan melakukan pembuktian di dalam persidangan.
Pujihandi, penasihat hukum tersangka menyatakan, anggaran BK yang didapatkan Pemerintah Desa Rejotangan memang dipergunakan untuk menutup utang dari anak tersangka yang gagal nyaleg.
Tapi tersangka tetap melanjutkan proyek pembangunan setelah mengganti uang anggaran BK tersebut.
”Proyek tersebut tetap berjalan hingga selesai. Sebenarnya salah prosedur, itu saja. Proyeknya sudah terealisasi.
Jadi memang uang sempat terpakai tapi diganti dan proyek itu langsung dikerjakan,” ucap Pujihandi. (*)