Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengeluhkan kekurangan anggaran tahun ini. Padahal, jumlah perkara yang ditangani DKPP tahun ini mengalami kenaikan signifikan.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, tahun ini pihaknya hanya mendapat alokasi Rp 68 miliar. Jumlah itu menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp 91 miliar. Jumlah saat ini, dipastikan tidak mencukupi operasional lembaga. “Tentu saja kurang. Kami masih perlu anggaran Rp 20 miliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).
Apalagi, jumlah perkara yang ditangani meningkat drastis. Sejak Januari 2024 hingga awal Mei 2024 saja, sudah 233 perkara yang masuk. Padahal, sepanjang tahun 2023, aduan hanya 299 perkara. Mengingat 2024 masih panjang, jumlah aduan diprediksi meningkat.
Setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak yang tak puas akan mengadukan ke DKPP. Selain itu, ada banyak potensi aduan pelanggaran etik di akhir tahun terkait ajang Pilkada 2024. Belajar dari pengalaman, potensi pelanggaran di pilkada jauh lebih besar dari pemilu.
“Karena hubungan antara penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi dengan peserta pemilu lebih dekat,” tuturnya. Untuk itu, Heddy berharap Kementerian Keuangan mau mempertimbangkan untuk menambah besaran anggaran.
Dalam kesempatan itu, Heddy juga memaparkan perkembangan kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN di Belanda. Dia menyebut, perkara itu telah diregistrasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Karena perkara itu menyita perhatian publik dan demi kepastian hukum, DKPP juga akan memprioritaskan kasus itu. Kecepatannya akan berbeda dengan perkara umumnya yang memerlukan waktu 3–4 bulan. “Agar semua mendapat kepastian, tidak menjadi isu tidak menjadi bola liar untuk saling menyudutkan,” jelasnya.
Heddy memastikan, DKPP akan menangani kasus ini secara objektif. Dia menegaskan tidak akan terpengaruh dengan intervensi apapun.
Terpisah, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia Maria Dianita Prosperiani mengapresiasi kebijakan memprioritaskan. “Kalau benar, apresiasi kepada DKPP yang bergerak cepat,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini klien telah menunggu proses di DKPP segera berlangsung. Hingga, Rabu (8/5), DKPP belum memberikan jadwal sidang. “Mudah-mudahan betul diprioritaskan. Kami dan khususnya klien kami juga menunggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari belum menanggapi terkait aduan etik tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Hasyim menolak mengomentari. (far/JPG/rom/k8)
Editor : Indra Zakaria