Prokal.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Dalam aturan itu, gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran ini akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti PNS, TNI-Polri, pekerja BUMN, dan BUMD.
Besaran iuran Tapera
Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah. Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Pengumpulan dana dilakukan pada Rekening Dana Tapera oleh Bank Kustodian di Bank Penampung. Nantinya, iuran itu akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian.
Tak hanya itu, pengelolaan iuran Tapera juga akan dilakukan oleh manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Manfaat Iuran Tapera
Dikutip dalam laman resmi BP Tapera, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Meski begitu, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, BP Tapera hanya akan memberikannya kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility).
Kendati demikian, apabila dana Tapera tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah, maka bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir dengan total nilai yang terdiri dari iuran beserta hasil pemupukannya.
Adapun syarat kepesertaan Tapera merupakan pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Peserta Tapera, terdiri dari CPNS, PNS, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai BUMN dan BUMD, pegawai BUMDES, karyawan di badan usaha milik swasta, dan freelancer.
Iuran Tapera bisa dicairkan
Meskipun iuran Tapera ini dikhususkan untuk pembiayaan rumah, ternyata seluruh simpanan bisa dicairkan apabila kepesertaannya telah berakhir. Ada sejumlah syarat bagi pekerja yang akan mencairkan iuran Tapera ini, meliputi telah pensiun sebagai karyawan, berusia mencapai 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Lalu, peserta meninggal dunia, dan atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dalam hal ini, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. (*)
Editor : Indra Zakaria