Prokal.co, Beredarnya selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang memuat 15 wajah mantan personel Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) menggemparkan Sumatera Utara.
Ke-15 DPO tersebut kini diburu oleh Si Propam Polrestabes Medan usai dipecat tidak dengan hormat (PTDH) atas berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Informasi ini terungkap dari selebaran DPO yang terpasang di papan informasi Polrestabes Medan. Dalam selebaran tersebut, disebutkan bahwa ke-15 mantan personel itu telah meninggalkan dinasnya dan dinyatakan buron sejak tanggal 6 Juni 2024.
Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, membenarkan informasi DPO tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran kode etik profesi Polri yang mereka lakukan.
"Benar, mereka semua sudah PTDH karena berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," ujar Kompol Tomi, Selasa (18/6/2024).
Meski enggan merincikan jenis pelanggarannya, Kompol Tomi menegaskan bahwa tindakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam menegakkan kode etik dan memberantas pelanggaran di internal Polri.
Hingga kini, keberadaan ke-15 mantan personel Polrestabes Medan tersebut masih belum diketahui.
Si Propam Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melapor.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum terhadap para buronan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Daftar 15 Mantan Personel Polrestabes Medan yang Masuk DPO:
- Bripka Sutrisno
- Bripka Ari Galih
- Aiptu Sutarso
- Bripka Riswandi
- Brigadir Afriyanto Maha
- Brigadir Sapril
- Brigadir Muhammad Ade Nugraha
- Brigadir Jefri Suzaldi
- Brigadir Eliot TM Silitonga
- Brigadir Muladi
- Brigadir Refandi
- Briptu Haris K Putra
- Bripda Erdi Kurniawan
- Bripda Hasanuddin Sitohang
- Brigadir Rudianto Ginting