Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Kuota Haji: KPK Endus Peran Asosiasi Travel Jadi 'Pengepul' Suap untuk Pejabat Kemenag

Redaksi Prokal • 2026-02-01 09:51:23
BERI PENJELASAN: Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya tengah mendalami keterlibatan Kesthuri, dalam praktik pengumpulan uang dari sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus.
BERI PENJELASAN: Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap pihaknya tengah mendalami keterlibatan Kesthuri, dalam praktik pengumpulan uang dari sejumlah biro perjalanan umrah dan haji khusus.

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah gurita korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang diduga kuat menjadi jembatan pengumpul dana dari berbagai biro perjalanan untuk menyuap oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhamad Al Fatih, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1). Al Fatih dicecar mengenai peran asosiasi yang diduga bertindak sebagai "pengepul" uang dari biro-biro travel haji dan umrah. Dana tersebut disinyalir sebagai biaya pelicin untuk mengamankan jatah kuota haji khusus yang menjadi rebutan para pelaku usaha travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini diduga berkaitan erat dengan pengaturan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan undang-undang yang mengutamakan haji reguler, separuh dari kuota tersebut justru dialihkan ke haji khusus melalui kebijakan yang menyimpang. "Pemeriksaan difokuskan pada peran asosiasi dalam mengumpulkan uang dari biro travel sebelum diteruskan ke pihak Kemenag," tegas Budi.

Selain mendalami aliran dana, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah melakukan finalisasi penghitungan kerugian negara. Nilai kerugian dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya ini diperkirakan sangat fantastis, yakni menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun, namun harus tergeser oleh pengaturan kuota yang diduga sarat praktik lancung. Hingga saat ini, penyidik terus memanggil sejumlah bos travel besar dan mantan pejabat Kemenag untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara ini dilimpahkan ke persidangan.(*)

Editor : Indra Zakaria