JAKARTA — Upaya pengejaran terhadap tersangka kasus korupsi besar di sektor migas, Mohammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama pengusaha tersebut pada 23 Januari 2026. Dengan terbitnya status ini, Riza Chalid kini resmi menjadi buronan internasional yang diburu di 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum di dalam negeri, di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang merugikan keuangan negara. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa publikasi status Red Notice ini merupakan sinyal kuat komitmen penegakan hukum lintas batas negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Minggu, 1 Februari 2026, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa pihak NCB Interpol Indonesia akan segera menindaklanjuti penerbitan ini dengan koordinasi intensif. Kerja sama dilakukan secara menyeluruh dengan berbagai rekanan, baik otoritas kepolisian asing di luar negeri maupun kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Proses penerbitan Red Notice ini sendiri disebut melalui tahapan verifikasi yang panjang dan ketat di markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis. Keberhasilan ini diklaim sebagai buah dari sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan Agung, serta dukungan organisasi internasional yang memiliki perhatian khusus terhadap penegakan hukum transnasional. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengejaran hingga tersangka dapat dipulangkan ke Indonesia.
NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh untuk mendukung setiap langkah hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berusaha melarikan diri ke luar negeri. Penegasan ini dikirimkan sebagai peringatan bahwa setiap kejahatan ekonomi yang berdampak luas akan tetap menjadi fokus utama kepolisian internasional. Saat ini, koordinasi terus ditingkatkan untuk memastikan Riza Chalid segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. (*)
Editor : Indra Zakaria