JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis panduan pembelajaran bagi siswa di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK, Pratikno, pada Kamis (5/2).
Dalam keterangannya, Pratikno menegaskan bahwa Ramadan tahun ini bukan sekadar pemindahan jam belajar, melainkan transformasi pendidikan karakter. "Ramadan harus menjadi momentum penguatan iman sesuai keyakinan masing-masing siswa, sekaligus memupuk empati melalui aksi sosial," ujarnya.
Jadwal dan Skema Pembelajaran
Pemerintah telah menyepakati kalender pendidikan khusus Ramadan sebagai berikut:
18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar sekolah (Belajar dari Rumah).
23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah (Fokus materi keagamaan).
23–27 Maret 2026: Libur Idul Fitri.
30 Maret 2026: Kembali masuk sekolah normal.
Salah satu poin menarik dalam kebijakan tahun ini adalah gerakan "Satu Jam Tanpa Gawai" dan "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat". Siswa didorong untuk terlibat langsung dalam kegiatan lapangan seperti penyaluran zakat, pembagian takjil, hingga lomba keagamaan.
Bagi siswa non-Muslim, sekolah wajib memfasilitasi bimbingan rohani yang setara sesuai keyakinan mereka, guna memastikan nilai inklusivitas tetap terjaga selama bulan suci. (*)
Editor : Indra Zakaria