Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Paser pada tahun 2025 tidak menerima satu pun laporan pelanggaran dari pekerja atau buruh. Sekilas, kondisi ini tampak menggembirakan. Namun, di balik nol laporan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan dan efektivitas pengawasan pemerintah.
Dari sekitar 200 perusahaan menengah dan besar yang menjadi target pengawasan, hanya 44 perusahaan yang secara resmi mengirimkan laporan disertai bukti pembayaran THR. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan partisipasi perusahaan lainnya.
Koordinator Posko THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, H.M. Hafidz Sahid, SP, SH, MS, menuturkan bahwa posko tersebut dibentuk atas instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, yang diteruskan melalui surat edaran pemerintah provinsi dan kabupaten. Surat tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami sudah menyosialisasikan edaran tersebut ke seluruh perusahaan. Sampai 26 Maret, kami laporkan ke Disnaker Provinsi bahwa tidak ditemukan pelanggaran THR. Artinya, seluruh perusahaan dinilai patuh membayar THR sesuai ketentuan,” ujar Hafidz saat diwawancarai oleh Paser Pos.
Meski laporan resmi hanya berasal dari sebagian kecil perusahaan, Disnakertrans tetap berkeyakinan bahwa mayoritas perusahaan di Paser telah membayar THR tepat waktu.
“Memang hanya 44 yang melapor, tapi tidak ada satu pun pengaduan. Kami menduga sebagian lainnya mungkin tidak aktif atau belum melaporkan saja. Namun, sejauh ini kami anggap telah memenuhi kewajibannya,” tambah Hafidz.
Disnakertrans mencatat adanya peningkatan kepatuhan dibanding tahun sebelumnya, terutama dari sektor-sektor besar seperti perkebunan dan pertambangan, yang hampir seluruhnya telah melaporkan pembayaran THR secara tertib.
Dalam surat edaran Bupati Paser Nomor 500/15.14.1/166/DTKT, disebutkan bahwa pemberian THR merupakan hak normatif pekerja dan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kalau tidak membayar, ada sanksi administratif. Dan sejauh ini, karena tidak ada laporan pelanggaran, kami menyimpulkan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Hafidz. Meski begitu, Disnakertrans tetap membuka ruang aduan jika ada pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR, kami tetap siap menindaklanjuti laporan untuk proses penegakan hukum,” pungkasnya.(ran/vie)
Editor : Indra Zakaria