Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Soal Kerusakan Jalan, Tak Ada Progres Pengerjaan, Bupati KTT Sudah Sampaikan ke Pemprov Kaltara

izak-Indra Zakaria • 2021-08-28 21:52:23
IBRAHIM ALI
IBRAHIM ALI

TIDENG PALE – Kerusakan cukup parah terjadi di ruas jalan dari arah Kilometer (KM) 1 hingga simpang empat Kapuak, Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

Seperti yang diungkapkan salah seorang pengendara Yorivan (20). Dia merasa kecewa dengan ruas jalan yang rusak parah. 

“Ini sudah sekitar satu tahun lebih rusak. Tapi, kok tidak dilakukan perbaikan. Saya melintasi jalan ini ketika hendak ke Malinau,” ucap Yorivan. 

Perihal kerusakan jalan itu, mendapat tanggapan Bupati KTT Ibrahim Ali. Akses jalan tersebut masih merupakan kewenangan Pemprov Kaltara. Butuh dilakukan perbaikan, mengingat kondisi jalan tersebut sudah sangat parah kerusakannya. Apabila hanya dibiarkan tanpa ada perbaikan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada keselamatan pengendara. 

Kerusakan jalan itupun sudah disampaikan ke Pemprov Kaltara. Namun, hingga saat ini belum ada tanda progres pengerjaan. “Saya sudah komunikasi dengan Bapak Gubernur mengenai jalan itu. Informasinya sudah masuk tahap pelelangan. Jawaban serupa disampaikan Kadis PUPR Kaltara,” terang IBrahim. 

Pemkab tetap menginginkan agar jalan tersebut jadi perhatian untuk diperbaiki. Kondisi jalan itupun dipertanyakan DPRD KTT. “Jika berbicara aset, sudah diserahkan ke Pemprov Kaltara. Tak mungkin kita yang perbaiki, nanti bingung dalam hal pertanggungjawaban aset,” tutur Ibrahim. 

Jalan tersebut merupakan objek vital dan menjadi fasilitas umum. Diharapkan Pemprov Kaltara bisa mengambil langkah-langkah untuk perbaikan. “Jika kemudian dipaksa kerjakan oleh pemkab KTT, maka besar kemungkinan terjadi tumpang tindih aset,” tegasnya. 

Selain soal jalan, Pelabuhan Bebatu yang berada di Kecamatan Sesayap Hilir, agar bisa dianggarkan oleh Pemprov Kaltara. Mengingat, keberadaanya diperlukan untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan barang di jalur sungai. 

“Sama pelabuhan yang ada di Desa Bebatu, kita mengharapkan bisa dikerjakan,” pinta Ibrahim. 

Secara regulasi, UU 23 Tahun 2014, pelabuhan itu ranahnya Pemprov Kaltara. “Itu sudah dua kali dianggarkan. Pertama lewat APBD I Kaltim. Kemudian dianggarkan kembali melalui Pemprov Kaltara, semoga ditahun depan itu sudah ada anggarannya untuk dikerjakan,” harap Ibrahim. (*/mts/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#PEMKAB KTT