PENAJAM - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 10 April 2002, memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Kecamatan Sapaku, 30 desa serta 24 kelurahan dengan luas 3.333,06 kilometer persegi.
Pemerintah Pusat menetapkan titik nol kilometer sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku sebagai pusat Ibu Kota Negara Indonesia setelah pemindahan dari Jakarta.
Berkurangnya satu wilayah administrasi membuat Kabupaten PPU hanya memiliki tiga kecamatan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai daerah otonom berstatus kabupaten.
Pemekaran wilayah Kabupaten PPU menjadi perhatian seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang dipimpin Kepalan Otorita.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU berencana melakukan pemekaran wilayah menjadi tujuh kecamatan.
Hal ini juga berdampak pada desa dan kelurahan yang ada di dalamnya, jika terjadi pemekaran kecamatan, bukan tidak mungkin adanya pemekaran desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati, pembahasan terkait pemekaran kecamatan masih dalam tahap kajian. Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah pengambilalihan salah satu kecamatan di Sepaku untuk dimasukkan ke dalam lingkup IKN.
Hal ini memungkinkan adanya kajian lebih lanjut terkait pemekaran kecamatan, yang kemudian diikuti oleh pemekaran desa. "Kami masih mengumpulkan data terkait usulan pemekaran desa. Setelah pemekaran kecamatan terealisasi, baru akan dilanjutkan dengan pemekaran desa," jelas.
Meskipun masih dalam tahap administratif, Tita sapaannya, menegaskan bahwa proses pemekaran desa membutuhkan persiapan yang matang. Ini termasuk pembahasan teknis terkait batas wilayah desa yang akan dimekarkan.
"Saya kira itu lebih ke teknis, karena harus di kaji dulu ya," tambahnya.
Saat ini, masih menunggu hasil dari pemekaran kecamatan. Namun, begitu pemekaran kecamatan terealisasi, pihaknya akan segera mengupayakan percepatan dalam proses pemekaran desa.
"Yang dipersiapkan masih untuk tahapan-tahapanyang harus dilakukan untuk pemekaran desa. Karena kita kan menunggu untuk pemekaran kecamatannya dulu," tutupnya. (kim/ADV/27pro/mar)