• Senin, 22 Desember 2025

Wow..!! Nilai Tanah di PPU Melejit Imbas Pembangunan IKN, Tapi Hanya di Titik Tertentu

Photo Author
- Minggu, 13 April 2025 | 13:35 WIB
PERMINTAAN TINGGI: Harga tanah di Kecamatan Sepaku saat ini melonjak signifikan. Bahkan ada yang lebih Rp 800 ribu per meter persegi sesuai jarak dengan pembangunan IKN. (Nasya/KP)
PERMINTAAN TINGGI: Harga tanah di Kecamatan Sepaku saat ini melonjak signifikan. Bahkan ada yang lebih Rp 800 ribu per meter persegi sesuai jarak dengan pembangunan IKN. (Nasya/KP)

 

Harga tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, melonjak tajam seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, menegaskan bahwa lonjakan ini bukan disebabkan oleh pemerintah daerah, melainkan geliat pembangunan infrastruktur dan meningkatnya permintaan lahan.

“Saya tegaskan dulu, harga di pasaran itu bukan karena Bapenda. Tapi karena pembangunan infrastruktur yang bergeliat di sini,” kata Hadi saat ditemui di kantornya, awal Maret lalu.

Baca Juga: Ormas dan Yayasan di PPU Diajak Ajukan Hibah/Bansos Kaltim

Menurutnya, kenaikan harga tanah tidak terjadi secara merata, melainkan hanya di titik-titik tertentu. Yakni di kawasan sekitar pembangunan, seperti Kelurahan Riko, Sepan, Pemaluan dan Buluminung. Menurut Hadi, kenaikan paling signifikan terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan wilayah sekitar Kecamatan Sepaku.

“Suplai lahan terbatas, permintaan masif,” ujarnya. Ia menjelaskan, sejak kajian IKN dimulai pada 2016, banyak investor luar daerah yang memburu tanah di kawasan strategis, apalagi setelah hadirnya infrastruktur baru seperti jalan tol dan bandara.

Bapenda, kata Hadi, merespons dinamika ini dengan menyusun zona nilai tanah secara lebih cermat. “Kami harus menyesuaikan harga pasar. Tidak semua kawasan dinaikkan seragam. Ada radius tertentu, misalnya di dekat bandara radius tertentu harganya sekian,” katanya.

Identifikasi ini dilakukan bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU, termasuk menyandingkan data lapangan dengan laporan notaris.

Itu disusun dalam beleid peraturan Bupati. Dokumen tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dievaluasi sejak September 2024. Namun, Hadi mengonfirmasi sampai sekarang belum ada pengesahan dari Gubernur terkait beleid tersebut.

Perbup yang dimaksud merupakan turunan dari aturan di atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hadi juga mengungkapkan bahwa fenomena spekulan tanah turut mempercepat lonjakan harga.

“Banyak makelar. Mereka beli dari warga Rp 50 ribu, lalu jual ke calon investor jadi Rp 200 ribu per meter. Bagi orang Jakarta, itu dianggap murah, pasti mereka beli kalau tertarik,” ujarnya. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah berusaha menjaga harga agar tetap sehat.

Lonjakan harga tanah di beberapa wilayah, kata Hadi, bahkan mencapai 70 kali lipat dari sebelumnya.

"Memang benar ada kenaikan nilai jual objek tanah dari Rp 5 ribu menjadi Rp 800 ribu per meter. Ini laporan yang kami dapat dari lapangan, bahkan yang lebih dari pada itu ada," kata Hadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X