PROKAL.CO, PENAJAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan sikap tegas menolak rencana relokasi warga Gaza ke Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada MUI Pusat sebagai bentuk dukungan terhadap sikap MUI dalam merespons dinamika yang terjadi pada umat Islam, khususnya di Gaza, Palestina.
Surat penolakan disampaikan Ketua MUI PPU, Abu Hasan Mubarak, dan diterima oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
“Beliau (Prof Sudarnoto Abdul Hakim) tadi sampaikan rasa terima kasih yang luar biasa atas usaha sampai sejauh ini. Dokumen ini akan segera dilaporkan ke pimpinan dan selanjutnya akan dibahas untuk menjadi bagian dari sikap resmi MUI nantinya,” kata Abu Hasan Mubarak, Jumat (18/4/2025).
Dalam surat yang bertanggal 14 April 2025 terkait penolakan relokasi warga Gaza ke Indonesia, MUI PPU mengungkapkan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan yang diakibatkan oleh perang.
Baca Juga: Culture Shock di Penajam Paser Utara, Kabupaten Penyangga Ibu Kota Nusantara
MUI PPU juga mengapresiasi upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Republik Indonesia dan MUI Pusat yang telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Namun, MUI PPU menyoroti pelanggaran kesepakatan gencatan senjata yang dilakukan oleh Israel yang menyebabkan banyak jatuhnya korban jiwa dan memperkuat gambaran Israel sebagai pihak yang melanggar janji.
Baca Juga: Kopi Liberika Sepaku: Potensi Tersembunyi dari Ibu Kota Nusantara yang Siap Menjadi Primadona
MUI PPU memandang bahwa relokasi warga Gaza bukanlah solusi strategis dan dapat diartikan sebagai bentuk ketundukan terhadap rencana zionis Israel.
MUI PPU menyampaikan beberapa argumentasi berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah Muhammad SAW.
Di antaranya, mengutip kisah Rasulullah Nuh AS dan Rasulullah Muhammad SAW yang menolak mengusir orang-orang beriman dari kaumnya.
Menjelaskan dampak negatif dari "mengusir" orang-orang beriman dari tanah air mereka, seperti terhalangnya rahmat Allah SWT dan penyesalan di kemudian hari, serta menekankan larangan untuk menyakiti dan membuat makar terhadap orang-orang beriman sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Hud ayat 28-31. (far)
ARI ARIEF
[email protected]