PROKAL.CO, TANAH GROGOT – Tenaga honorer di Pemkab Paser yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dipekerjakan dengan sistem outsourcing.
Mereka yang saat pendaftaran belum mencapai masa kerja dua tahun itu jumlahnya 179 orang, di luar tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Baca Juga: Andi Arif Agung Soroti Ketimpangan SDM dan Layanan Kesehatan di Balikpapan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito menyampaikan, sesuai dengan ketentuan dan arahan dari MenPANRB dan BKN, honorer yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II, sembari menunggu proses tahap II, mereka tetap bekerja dengan sistem outsourcing.
"Perbupnya (peraturan bupati) segera dibuat dan tiap instansi akan merekrut mereka dengan sistem outsourcing," kata Suwito, Senin (21/4/2025).
Rencananya para tenaga honorer itu akan mulai dikontrak per Mei 2025. Sesuai dengan edaran bupati Paser, kontrak PTT berakhir pada April, dan setelahnya mereka akan menjadi outsourcing.
Upahnya akan disesuaikan dengan standar upah minimum kabupaten (UMK) Paser. Outsourcing ini dikhususkan untuk pegawai teknis seperti dokter, tenaga medis, operator, dan pegawai teknis lainnya.
Prosesnya yaitu melalui lelang barang dan jasa di masing-masing OPD tanpa melibatkan pihak ketiga. Perjanjian kerja sama antara pekerja dengan pimpinan OPD atau pengguna anggaran (PA).
Berbeda untuk tenaga non-teknis seperti petugas kebersihan diserahkan kepada penyedia outsourcing. (jib/far)