• Senin, 22 Desember 2025

Sejumlah Traffic Light di Kabupaten PPU Tak Berfungsi, Dishub Tidak Bisa Tangani, Tugasnya Instansi Ini

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 08:46 WIB
RAWAN: Traffic light di depan Mapolres PPU ini salah satu yang tidak berfungsi. (ARI ARIEF/KALTIM POST)
RAWAN: Traffic light di depan Mapolres PPU ini salah satu yang tidak berfungsi. (ARI ARIEF/KALTIM POST)

PROKAL.CO, PENAJAM-Kondisi lampu lalu lintas (traffic light) yang padam di sejumlah titik vital di Kota Penajam, ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bukan menjadi tanggung jawab pemerintah di daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Sunra Satriadi Soemaryo, mengatakan lampu lalu lintas itu menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim.

Baca Juga: Jemaah Haji Berau Dikabarkan Ditangkap karena Visa Pekerja, Ini Klarifikasi Kemenag

BPTD ini berkantor di Jalan Pattimura, Balikpapan, merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Darat.

“Traffic light yang dikeluhkan itu seperti di depan Masjid Ar-Rahman, depan Pos Polisi Kilometer 2 dan depan Mapolres PPU itu jadi kewenangan BPTD Kaltim karena status jalannya adalah jalan nasional,” kata Sunra, Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, hal itu saat dikonfirmasi media ini berkaitan dengan keluhan warga terkait sejumlah lampu lalu lintas yang sudah berbulan-bulan tidak berfungsi, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan berlalu lintas di kawasan itu.

Kendati demikian, ia menyadari bahwa persoalan traffic light ini masyarakat mengarahkan bahwa yang bertanggung jawab adalah Dishub PPU.

Baca Juga: Asyik Mencari Udang, Bocah di Maratua Diserang Hiu Macan Tiga Kali

Karena itu, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPTD Kaltim melalui surat agar segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah lampu lalu lintas yang rusak.

 “Kami koordinasi dengan BPTD Kaltim melalui surat itu sudah lama, karena mereka yang memiliki peralatannya,” katanya. Koordinasi itu, kata dia, apabila BPTD Kaltim memberikan kewenangan kepada Dishub PPU untuk memperbaikinya maka akan dilakukan pihaknya.

Sejauh ini, Dishub PPU turut memasang sejumlah traffic light di kawasan jalan nasional di simpang tiga Setkab PPU, Sotek dan Silkar, Kecamatan Penajam, walaupun hal ini masih menjadi kewenangan BPTD Kaltim.

Pemasangan oleh Dishub PPU itu salah satu di antaranya adalah pertimbangan kerawanan arus lalu lintas di kawasan itu.

“Sayangnya, untuk traffic light pada tiga tempat ini dicuri baterainya oleh orang tak bertanggung jawab. Sekarang ini kami sedang menunggu perbaikan dari vendornya dan direncanakan minggu depan. Kabarnya, itu nanti akan diambilkan langsung dari jaringan listrik. Konsekuensinya kami yang akan dibebani listrik. Nah, bagaimana ini, karena saat ini sedang efisiensi anggaran,” ujarnya.

Baca Juga: GratisPoll untuk Mahasiswa, Duitnya Tak ke Rekening Mahasiswa tapi Langsung ke Rekening Perguruan Tinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X