PROKAL.CO, PENAJAM-Angka kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV), virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan peningkatan.
Hingga Juni 2025, total kasus HIV mencapai 90, dengan penambahan 11 kasus baru dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025. Sebelumnya, data menunjukkan 79 kasus.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU, Jansje Grace Makisurat, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, PDAM Buka Pendaftaran Jaringan Air Bersih di Sepaku
“Kasus HIV ini banyak juga di PPU,” kata Jansje Grace Makisuart di sela-sela kegiatan sosialisasi HIV/AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) di hadapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU.
Ia mengungkapkan, saat ini layanan kesehatan yang bisa melakukan tes dan pengobatan di PPU bertambah menjadi 11 puskesmas dan dua rumah sakit, yaitu RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, dan RS Hermina Nusantara.
“Peningkatan kasus karena bertambahnya jumlah faskes pemeriksa jadi lebih banyak orang yang terperiksa. Grafiknya, tahun 2022 diketahui 13 orang, tahun 2023 ada tiga orang, dan 2024 sebanyak tujuh orang,” katanya.
Dikatakannya, penyakit HIV/AIDS menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di PPU.
Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan yang baik tentang HIV/AIDS sangat penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit ini.
Baca Juga: Bus Rute Kaltim-Kalsel Masuk Sungai Busui di Paser, Satu Orang Dikabarkan Meninggal
Sebagai langkah nyata dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular HIV/AIDS di wilayah PPU, Diskes PPU gencar melakukan sosialisasi.
Salah satunya adalah kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP PPU pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 09.00 Wita.
Materi sosialisasi yang disampaikan sangat komprehensif, meliputi penyebab HIV dengan cara memahami faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terinfeksi HIV.
Kemudian, cara penularan HIV yang materinya berisi informasi akurat tentang bagaimana HIV dapat menular, sekaligus meluruskan mitos yang salah.