PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Indonesia sedang berupaya menata ulang batas wilayah administrasi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) karena penetapan delineasi IKN berdampak pada perubahan signifikan di Provinsi Kaltim, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Langkah ini dikonkretkan dengan menurunkan tim penataan wilayah dan penegasan batas wilayah delineasi IKN tingkat pusat, Selasa (29/7/2025).
Tim yang langsung melihat titik perbatasan yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Ditjen Bina Administrasi Wilayah, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum.
Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, Rabu (30/7/2025) mengungkapkan, tim sudah melakukan cek objek perbatasan pada hari pertama kedatangan, Selasa (29/7/2025).
“Mereka turun langsung melihat lapangan juga bagian dari menindaklanjuti surat Bupati PPU berkaitan untuk memperjelas dan mempertegas batas wilayah, yang telah disampaikan kepada Otorita IKN, baru-baru ini,” kata Nicko Herlambang.
Di samping itu, ia menyebutkan pemerintah pusat menurunkan tim itu setelah membaca laporan pemberitaan berkaitan dengan hal ini di media Kaltim Post (Jawa Pos Grup).
Luas wilayah IKN mencakup 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan laut, meliputi sebagian wilayah PPU dan Kukar.
Baca Juga: Tak Hanya Indonesia: Fakta dan Mitos Kedutan Mata Kiri Juga Dipercaya di Sejumlah Negara Besar Ini
Berdasarkan peta delineasi IKN dan hasil identifikasi lapangan, 11 desa, empat kelurahan, dan satu kecamatan di PPU, serta 10 desa, 29 kelurahan, dan enam kecamatan di Kukar masuk dalam wilayah IKN.
Nicko Herlambang mengungkapkan, bahwa dampak pada Kabupaten PPU yaitu jumlah kecamatan di PPU akan berkurang dari empat menjadi tiga, karena Kecamatan Sepaku seluruhnya masuk wilayah IKN.
Sebanyak 15 desa dan kelurahan di PPU akan berkurang karena masuk delineasi IKN. Data per Desember 2024 menunjukkan beberapa desa/kelurahan di Sepaku memiliki penduduk yang seluruhnya berada di dalam atau di luar delineasi IKN.
Ia merinci Kelurahan Maridan 4.246 jiwa, seluruhnya di luar delineasi IKN; Kelurahan Pemaluan 1.989 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Binuang 2.259 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Bumi Harapan 2.543 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Bukit Raya 3.308 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN.