Sementara, dampak pada Kabupaten Kukar yaitu dari 20 kecamatan di Kukar, enam kecamatan masuk dalam delineasi IKN. Dua kecamatan masuk seluruhnya, dan empat kecamatan masuk sebagian.
Lebih terinci dari 39 desa/kelurahan di Kukar yang masuk IKN, 24 desa/kelurahan masuk seluruhnya, dan 15 desa/kelurahan terpotong sebagian masuk IKN dan sebagian di Kukar. Total ada 20 desa dan kelurahan di PPU dan Kukar yang terpotong akibat penetapan delineasi IKN.
Rapat koordinasi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar telah menyepakati wilayah administrasi PPU dan Kukar yang terpotong akan ditata dan ditegaskan batasnya oleh Pemkab PPU dan Kukar.
Selanjutnya, wilayah administrasi PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN, baik seluruhnya maupun sebagian, akan ditata dan ditegaskan batasnya oleh Otorita IKN melalui peraturan presiden.
Baca Juga: Aktif dalam Hal Ini, PWI Balikpapan Terima Penghargaan dari Kodam VI/Mulawarman
Rencana penataan wilayah IKN akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Nicko Herlambang mengatakan, penataan wilayah yang terdampak delineasi IKN tidak selalu dapat menggunakan mekanisme normal (bottom-up) karena terkendala syarat administratif, dasar, dan teknis.
Oleh karena itu, lanjut dia, bupati PPU dan bupati Kukar telah menyampaikan surat mengenai rencana dan kendala penataan wilayah.
“Mengingat IKN adalah proyek strategis nasional, Otorita IKN merekomendasikan penataan wilayah di IKN, PPU, dan Kukar dilakukan atas prakarsa pemerintah pusat, atau diberikan diskresi khusus terkait penataan kecamatan dan desa/kelurahan. Otorita IKN juga memohon agar segera dilakukan penegasan batas antara IKN, Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, dan Kota Balikpapan,” kata Nicko Herlambang. (far)
ARI ARIEF