• Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan Sak Beras di Kabupaten PPU Dikembalikan ke Produsen, Gara-Garanya Ini

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:50 WIB
DIKEMBALIKAN: Personel Satreskrim, Polres PPU, saat melakukan pengecekan pada distributor beras di daerah ini.  (ISTIMEWA)
DIKEMBALIKAN: Personel Satreskrim, Polres PPU, saat melakukan pengecekan pada distributor beras di daerah ini. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, PENAJAM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Penajam Paser Utara (PPU), melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, PPU, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: BRI Resmi Buka BRILiaN Future Leader Program (BFLP) 2025, Kesempatan Emas Bagi Generasi Muda Menjadi Pemimpin Masa Depan

Dalam keterangan tertulis Polres PPU yang diterima Kaltim Post, Senin (11/8/2025), disebutkan, bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU.

Mereka melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU.

Baca Juga: Dispora Kaltim Tetapkan Standar Bonus untuk Atlet Juara Nasional dan Internasional

Perusahaan tersebut diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati. Hasil pemeriksaan, ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak delapan sak ukuran masing-masing 25 kilogram, tujuh sak ukuran masing-masing 10 kilogram, dan 227 sak ukuran masing-masing 5 kilogram.

Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran masing-masing 25 kilogram, dua sak ukuran masing-masing 10 kilogram, dan 115 sak ukuran masing-masing 5 kilogram.

Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi boleh diedarkan karena tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Samarinda Siap Sambut Siswa: Asrama dan Fasilitas Lengkap, Tinggal Finishing Akhir

Pihak perusahaan pemilik gudang itu telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan.

 Saat ini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara  melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala cabang perusahaan tersebut dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.

Baca Juga: Pembunuhan Dua Anak dan Istri yang Hamil di Berau, Pelaku Sebut-Sebut One Piece

 “Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya. Dian Kusnawan mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen. (far)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X