PROKAL.CO, PENAJAM-Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah keluhan dan permohonan revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, kepada Sekretaris Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Andi Nurhakim.
“Saya diundang oleh salah satu pengurus masjid, dan menyoroti dampak perda baru terhadap operasional masjid milik pemerintah daerah ini serta kebutuhan mendesak yang belum teratasi,” kata Andi Nurhakim, kepada Kaltim Post, Senin (30/6).
Salah satu poin utama keluhan adalah penerapan retribusi untuk penggunaan aula Islamic Center Masjid Agung Al-Ikhlas di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU
Pengurus berpendapat bahwa aula tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari fasilitas ibadah, sehingga tidak layak dikenakan retribusi.
Mereka khawatir kebijakan ini akan memberatkan masyarakat dan mengurangi minat penggunaan aula untuk kegiatan positif.
“Saat ini masyarakat sudah merasa nyaman dengan memberikan infak ke masjid sebagai upaya membantu kontribusi operasional,” ungkap salah satu perwakilan pengurus.
“Dengan diterapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemanfaatan aula, pendapatan dan pemasukan masjid semakin menurun drastis karena banyak masyarakat yang semula berniat menggunakan aula membatalkan rencananya,” sambungnya.
Sejak beroperasi pada 2017, lanjutnya, Masjid Agung Al-Ikhlas tidak pernah menerima biaya operasional rutin dari pemerintah daerah.
Padahal, kebutuhan belanja rutin masjid terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 219 juta pada 2022, Rp 250 juta pada 2023, dan diperkirakan Rp 265 juta pada 2024.
Sumber pemasukan utama dari infak dinilai tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional yang besar tersebut, terlebih lokasi masjid yang jauh dari permukiman warga menyebabkan minimnya infak.
Biaya operasional tersebut mencakup gaji imam rawatib (dua orang), marbot (satu orang), tenaga freelance atau cleaning service (CS) tiga orang, belanja bahan habis pakai, serta petugas di hari Jumat.
Baca Juga: Suara Anda adalah Branding Anda: Membangun Pengaruh Melalui Komunikasi yang Autentik
Meskipun pemerintah daerah telah membantu pembayaran tagihan listrik bulanan dan menempatkan 10 orang CS atau petugas kebersihan yang bertugas dari Senin hingga Jumat, biaya operasional untuk CS di hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi tanggungan masjid.
Selain itu, perbaikan kerusakan sarana dan prasarana berskala kecil juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus.
Pengurus juga menyampaikan keluhan mengenai masalah teknis yang mendesak, yaitu kerusakan dua unit mesin booster pompa air wudu yang menyuplai ke lantai atas.
Kedua unit ini telah macet atau mati selama satu tahun dan belum mendapat respons positif dari bagian umum Pemkab PPU.
Dengan harga sekitar Rp 50 juta per unit, perbaikan ini menjadi beban berat bagi kas masjid.
Selain itu, biaya pembayaran tagihan air PDAM kini melambung tinggi, mencapai Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta per bulan, yang semuanya ditanggung oleh pengurus masjid.
Lonjakan tagihan ini semakin menambah daftar pengeluaran rutin yang sulit dipenuhi dari infak.
“Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan perhatian lebih terhadap keberlanjutan operasional serta perbaikan fasilitas masjid yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Andi Nurhakim.
Ketua Pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, Ustaz Dedi Arifin saat dikonfirmasi mengenai hal ini, mengatakan, bahwa dia adalah pengurus baru.
“Sebelumnya kami mohon maaf karena kami baru masuk di kepengurusan Masjid Agung Al-Ikhlas. Dan kami masih menunggu SK (surat keputusan) resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Sehingga, untuk kendala-kendala yang terkait dengan Masjid Agung kami masih perlu berkoordinasi dengan pengurus masjid sebelumnya untuk menyatukan pemikiran dalam rangka memakmurkan Masjid Agung ke depan,” kata Dedi Arifin.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, segera menemui pengurus baru masjid yang dibangun 2010 dan mulai difungsikan pada 2017 dengan anggaran Rp 100 miliar itu.
“Saya akan menyampaikan beberapa hal setelah kepengurusan yang baru dilantik, dan menerima SK,” kata Nicko Herlambang yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU itu. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami