Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Soal Pemungutan Suara Ulang Dapil Tarakan Tengah, DPRD Tarakan Fasilitasi Temui KPU RI

Radar Tarakan • Jumat, 14 Juni 2024 - 22:00 WIB

ILUSTRASI PEMILU
ILUSTRASI PEMILU
 

Diterbitkannya putusan pemungutan suara ulang (PSU) pada Dapil Tarakan Tengah Kota Tarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan anggota DPRD Tarakan 2024-2029 atas perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat 8 caleg terpilih gigit jari. Pasalnya, dengan dilakukannya PSU maka hal tersebut dapat mengancam kemenangan 8 caleg lantaran harus kembali berjuang mengumpulkan suara masyarakat.

DPRD Tarakan cukup prihatin atas putusan PSU. Sehingga dalam minggu ini DPRD Tarakan akan mengawal 8 caleg terpilih bertemu KPU-RI di Jakarta. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus saat dikonfirmasi. Ketua DPC Partai Hanura tersebut mengungkapkan, seharusnya PSU tidak perlu dilakukan mengingat hal tersebut akan berdampak kepada caleg lainnya.

"Kami sudah mengelar dan menyepakati akan memfasilitasi pertemuan 8 caleg terpilih dengan KPU RI. Dari pertemuan itu diharapkan KPU RI dapat membuat juknis PSU yang berkeadilan. Tapi kami juga mengingatkan kepada caleg terpilih untuk dapat menghormati apapun keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat final," ujarnya.

Diakuinya, jika putusan MK bersifat mutlak sehingga wajib untuk dilakukan. Namun demikian, DPRD Tarakan berharap adanya pelaksanaan PSU yang sekiranya tidak mempengaruhi perolehan suara 8 caleg tersebut. Karena menurutnya, ke 8 caleg punya hak yang sama memperjuangkan PSU yang berkeadilan. 

“Kami bersedia mengawal 8 caleg ini karena kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui juknis. Tapi kalau tujuannya ke sana meminta untuk menganulir putusan MK, maka kami tidak akan menindaklajuti karena itu tidak mungkin. Kita tahu bahwa keputusan MK bersifat final yang artinya tidak dapat dibatalkan," sambungnya.

Dikatakan Yulius, bagaimana pun 8 caleg ini memiliki hak yang sama dengan caleg lainnya. Apalagi kata dia, 8 caleg tersebut telah berjuang dalam kontestasi pemilu hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang atas perolehan suaranya. Sehingga, kata dia, hal tersebut tidak layak diabaikan begitu saja.

"Mereka ini kan juga memiliki hak yang sama dengan caleg lain, apalagi mereka ini caleg pemenang. Kita tahu perjuangan mereka untuk menang tidak mudah, mereka sudah berjuang dalam pemilu dan rasanya sangat tidak adil jika keputusan ini harus mengorbankan semua caleg di Tarakan tengah karena kesalahan satu orang saja," urainya.

"Karena PSU tidak mungkin tidak dilakukan, sehingga teman-teman 8 caleg ini berharap pelaksanaan PSU ini dapat dilakukan berkeadilan artinya juga mempertimbangkan suara yang telah didapatkan oleh 8 caleg ini. Karena bagaimana pun mereka menghargai putusan MK, tapi mereka juga punya hak mendapatkan keadilan," ulasnya. (zac/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria