Iffa menambahkan bahwa pihaknya juga fokus untuk mengidentifikasi penyebab data ganda dan invalid, seperti kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (NKK), serta memastikan semua pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai, termasuk TPS lokasi khusus.
“Setiap tengah malam, data pemilih terus diperbarui. Jadi kami harus terus menganalisis alasan di balik data yang tidak valid. Apakah karena pemilih pindah domisili, atau ada kesalahan dalam pencatatan NIK dan NKK,” tegasnya.
Proses verifikasi ini juga dilakukan secara daring. Berkoordinasi dengan provinsi-provinsi lain untuk membandingkan data pemilih yang mungkin terdaftar ganda atau tidak terdaftar sama sekali.
Sejauh ini, KPU Kaltim berhasil mengurangi 1.811 data ganda, dari awalnya sebanyak 2.636 kasus menjadi 825 kasus. Sementara data invalid terkait NIK tersisa 6 kasus, NKK 8 kasus, dan satu kasus pemilih di bawah umur yang segera diperbaiki.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih menambahkan bahwa sangat penting menciptakan daftar pemilih yang komprehensif dan akurat. “Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan program yang terinci, sistematis, dan masif, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, hingga KPU kabupaten/kota.
Hal ini untuk memastikan proses validasi data berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa KPU berkomitmen mewujudkan data pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan kredibel.
“Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjamin hak pilih setiap warga negara,” ungkapnya. Dirinya juga menyampaikan bahwa data ganda di Kaltim termasuk yang paling sedikit dibandingkan provinsi lain.
"Kami bersyukur data ganda yang kami temukan di Kaltim relatif sedikit. Besok, kami akan melakukan pencermatan terhadap sisa ganda 825, sehingga bisa menjadi 0 dan tidak ada pemilih ganda di Kaltim dengan begitu dapat mendongkrak kualitas Pilkada 2024," pungkasnya. (mrf/nha)