“Kami harapkan para calon mengikuti ketentuan. Menghindari penggunaan politisasi suku, ras dan agama (Sara), harapan kita mereka menjadi calon-calon yang bisa mentransformasi ide dan gagasannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Kaltim Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga menambahkan terkait pengawasan kampanye. Ia mengimbau paslon Pilgub Kaltim nomor urut satu dan dua, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji agar tidak menghembuskan isu–isu Sara, apalagi terkait politik uang.
Bawaslu berpedoman berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, yaitu dilaksanakan selama 60 Hari.
“Terkait tahapam kampanye soal politisasi Sara dan politik uang masih jadi tantangan Bawaslu ke depan. Khusus dugaan money politik dibutuhkan pembuktian secara hukum yang kuat, kesadaran masyarakat agar menciptakan Pilkada tanpa politik uang dan politisasi Sara sangat dibutuhkan (pengawasan partisipatif),” pungkasnya.
Diketahui, sehari jelang masa kampanye, digelar deklrasi pemilu damai yang difasilitas Polda Kaltim di Balikpapan, kemarin (24/9). (mrf/nha)