Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pilkada Kaltim, Isu Sara dan Politik Uang Jadi Sorotan, Antar Calon Jangan Saling Hujat

Redaksi Sapos • Kamis, 26 September 2024 - 16:09 WIB
WAKTU PANJANG. Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud- Seno Aji memulai kampanye yang berjalan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
WAKTU PANJANG. Paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud- Seno Aji memulai kampanye yang berjalan sejak 25 September hingga 23 November 2024.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menegaskan akan melakukan pengawasan ketat pada setiap tahapan di Pilkada Kaltim. Apalagi pasca penetapan oleh KPU Kaltim terkait proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, Senin (23/9) lalu. Bawaslu Kaltim akan mengawal tahapan proses selanjutnya yakni kampanye.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyebut, pembatasan kampanye paslon secara otomatis telah dimulai. “Sejak penetapan pembatasan mulai, calon sudah menjadi subjek hukum yang terikat Undang-undang Pilkada,” ucapnya.

 

Artinya, paslon Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji harus memulai di tahapan kampanye yang berjalan mulai dari 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

Hari menekankan mulai hari ini, 25 September 2024 mendatang, atau tepatnya saat memasuki tahapan kampanye, ada beberapa hal yang wajib dihindari oleh paslon dalam penyampaiannya saat proses kampanye masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Kaltim. 

“Kami harapkan para calon mengikuti ketentuan. Menghindari penggunaan politisasi suku, ras dan agama (Sara), harapan kita mereka menjadi calon-calon yang bisa mentransformasi ide dan gagasannya kepada masyarakat,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Kaltim Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga menambahkan terkait pengawasan kampanye. Ia mengimbau paslon Pilgub Kaltim nomor urut satu dan dua, Isran Noor–Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud–Seno Aji agar tidak menghembuskan isu–isu Sara, apalagi terkait politik uang.  

Bawaslu berpedoman berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, yaitu dilaksanakan selama 60 Hari.

“Terkait tahapam kampanye soal politisasi Sara dan politik uang masih jadi tantangan Bawaslu ke depan. Khusus dugaan money politik dibutuhkan pembuktian secara hukum yang kuat, kesadaran masyarakat agar menciptakan Pilkada tanpa politik uang dan politisasi Sara sangat dibutuhkan (pengawasan partisipatif),” pungkasnya.

Diketahui, sehari jelang masa kampanye, digelar deklrasi pemilu damai yang difasilitas Polda Kaltim di Balikpapan, kemarin (24/9). (mrf/nha)

 

 
Editor : Indra Zakaria
#pilkada kaltim 2024