samarinda

Penikaman Tewaskan Said Assegaf di Guest House di Samarinda, Berawal Pertengkaran Suami Istri

Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:47 WIB
HARUS DICEK: Lokasi tewasnya seorang remaja pada Senin (28/10) di salah satu guest house di Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA–Kasus penganiayaan yang menyebabkan Said Assegaf Baba (17) tewas setelah bertikai dengan MR (17) di sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, membuat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim angkat suara.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menuturkan, ketika anak di bawah umur melakukan tindakan pidana kejahatan, masih berusia 16 tahun, sudah bisa ditahan aparat penegak hukum.

“Meski nanti prosesnya ada peradilan anak karena secara hukum masih usia anak. Melakukan tindakan kriminal, hak-hak dia sebagai anak tetap diperhatikan tanpa mengesampingkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Muda Korban Penikaman Suami di Sampit, Dikabarkan Kritis

Namun, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada penginapan, indekos, atau hotel yang mengakomodasi anak-anak di bawah umur untuk menginap tanpa didampingi orangtua yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP atau identitas anak lainnya.

“Harus ada sanksi yang diberikan kepada penginapan. Akhirnya terdapat suatu kasus yang melibatkan anak menyangkut izin pengelolaan. Kenapa bisa sampai anak-anak bisa lolos menginap. Jadi pemerintah harus bisa memberikan sanksi hingga mendisiplinkan, dan lebih pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Peran aktif pemerintah harus terus dilakukan. Hal itu agar tidak ada lagi kejadian serupa lolosnya anak yang bisa masuk dengan membawa sajam.

“Harus ada sanksi yang diberikan ke pengelola guest house tersebut. Kalau perlu izinnya dicabut. Karena jelas, sudah menyalahi aturan. Kok bisa anak-anak sekamar berlima, apalagi salah satunya ada perempuan,” tegasnya.

Baca Juga: Kakek 74 Tahun Temukan Bayi Perempuan di Kardus, Dekat Tempat Wudu Langgar Annidhol Samarinda

Dalam kasus yang terjadi di guest house itu, Korps Bhayangkara menetapkan satu tersangka, yakni MR (17).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa itu berawal dari adanya kesalahpahaman.

Dimulai dari pertikaian antara korban dengan istrinya sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka bertengkar cukup lama dan beradu mulut.

"Kemudian, pelaku (MR) merasa terganggu dan mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut," jelas Ary, Selasa (29/10).

Selanjutnya, pada saat melerai pertengkaran itu, korban merasa tersinggung. Pelaku berinisiatif mengamankan istri dari korban dan membawanya ke kamar pelaku, di dalam kamar pelaku ada pacar dan teman pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini