samarinda

Kejati Kaltim Sita Uang Rp 2,5 Miliar Pengembalian Kerugian Negara, Terkait Korupsi Perusda BKS

Jumat, 28 Februari 2025 | 21:55 WIB
Uang sitaan dugaan korupsi Perusda BKS.

SAMARINDA - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita barang bukti berupa uang tunai dua milyar lima ratus sepuluh juta serratus empat puluh tujuh ribu rupiah terhadap perkara dengan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB.

Penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

"Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH dalam rilisnya, Jumat 28 Februari 2025.

Diketahui bersama, pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2019 dimana Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp. 25.884.551.338,00.

"Kerjasama jual beli batu bara oleh 5 perusahaan dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga," kata Tono.

Akibat dari kerjasama gagal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim.

Sebelumnya, pada 25 Februari lalu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama MNH selaku Direktur Utama PT. GBU, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda BKS.

Kejati Kaltim juga telah lakukan penahanan tersangka atas nama SR selaku Direktur Utama PT. RPB pada 13 Februari 2025 lalu dan Direktur Utama PT ALG berinisial NJ pada 12 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Perusda BKS.

Diketahui bersama, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga.

Sehingga kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini