samarinda

Bantuan Korban Dugaan BBM Oplosan Diperketat, BPSK Tak Lagi Terima Pengaduan Baru

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
Selasa (15/4) pembagian bantuan dugaan BBM bermasalah di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu. (MELI/SAPOS)

Penanganan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan di Samarinda memasuki babak baru. Di tengah banyaknya keluhan dari masyarakat akibat kerusakan kendaraan, tiga lembaga mengambil langkah berbeda: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menghentikan penerimaan laporan warga, Pemerintah Kota Samarinda memperketat prosedur bantuan perbaikan kendaraan, sementara Pertamina berjanji membuka bengkel khusus untuk pemeriksaan teknis. Namun di balik semua itu, warga masih dihadapkan pada ketidakpastian dan prosedur berlapis.

Baca Juga: Bantuan Perbaikan Motor Rusak karena Dugaan BBM Bermasalah Ternoda Nota Fiktif

Ketua BPSK Samarinda, Asran Yunisran, menyatakan bahwa delapan laporan warga yang telah diterima sebelumnya akan tetap diproses dan dipantau, tetapi laporan baru tidak lagi diterima. Delapan warga tersebut sebelumnya sudah dipertemukan dengan perwakilan Pertamina Patra Niaga dalam sidang awal.

“Delapan pelapor ini masih kami tangani. Namun, untuk laporan baru kami arahkan agar warga menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Di sana tersedia mekanisme gugatan kelompok (class action), karena jumlah yang terdampak cukup banyak,” ujar Asran, Selasa (15/4).

Ia menambahkan bahwa kapasitas BPSK terbatas dan secara hukum hanya diperbolehkan menangani sengketa secara per kasus. "Banyak yang mengira BPSK bisa menyelesaikan persoalan massal, padahal kami dibatasi oleh regulasi. Karena itu, kami hentikan penerimaan pengaduan baru," tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Samarinda memperketat syarat pemberian bantuan sebesar Rp300 ribu per kendaraan bagi warga yang terdampak dugaan BBM oplosan. Perubahan kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses awal pengajuan.

Salah satu kasus mencolok terjadi di Kecamatan Samarinda Utara, di mana satu bengkel mengeluarkan surat keterangan untuk hampir 40 persen pengajuan. Nota fiktif juga ditemukan di Sungai Pinang dan Samarinda Ulu. Kini, surat keterangan hanya dapat diterbitkan oleh kecamatan, lengkap dengan pernyataan tanggung jawab hukum dari bengkel dan pemohon.

“Surat keterangan tidak lagi dari bengkel langsung, tetapi melalui kecamatan. Kami akan melakukan verifikasi lapangan,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pengetatan ini menuai respons beragam. Di satu sisi dianggap sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan, namun di sisi lain warga merasa proses menjadi lebih rumit. Terlebih tenggat waktu pengajuan yang pendek, hingga Kamis (17/4), ditambah dengan hari libur nasional pada Jumat membuat pencairan direncanakan pada Sabtu (19/4).

Wali kota juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan menoleransi keterangan palsu. “Jika ditemukan pelanggaran, bantuan akan ditarik dan pelakunya dikenai sanksi hukum,” tegasnya.

Kebijakan ini turut dikritik oleh pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Ia menilai langkah Pemkot terkesan tergesa-gesa dan tanpa perencanaan matang. “Awalnya hanya daftar, lalu harus ke bengkel, lalu ambil video, sekarang ke kecamatan. Ini malah membingungkan warga. Harusnya digunakan mekanisme program yang sudah ada seperti Probebaya,” ujar Purwadi.

Ia juga mempertanyakan penggunaan APBD untuk skema bantuan ini. “Ini bukan soal jumlah uangnya, tapi mekanismenya. Sekda harus lebih teliti. Jangan sampai APBD digunakan secara tidak efisien,” ujarnya.

Di sisi lain, Pertamina menyatakan tengah menyiapkan bengkel pemeriksaan khusus di 10 kota/kabupaten di Kalimantan Timur. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai gangguan performa kendaraan yang diduga akibat BBM.

“Kami ingin memastikan pelayanan tetap optimal, dan semua keluhan ditindaklanjuti secara profesional. Saat ini tim kami sudah bergerak, terutama di Balikpapan, Samarinda, dan Bontang,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun.

Edi menegaskan bahwa proses penyediaan bengkel dilakukan secara hati-hati dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Informasi terkait lokasi dan mekanisme layanan bengkel akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Halaman:

Terkini