samarinda

Rp 54 Miliar Disita KPK, Perusahaan Tambang Menjerit, Ribuan Karyawan Terancam Tak Digaji

Jumat, 2 Mei 2025 | 13:15 WIB
Direktur Operasional PT SKN, Sulasno, mengaku tak bisa membayar pajak dan gaji ribuan karyawan setelah rekening perusahaan dibekukan KPK.

Dana perusahaan diblokir, pajak tertunda, dan ribuan karyawan terancam tak digaji. Begitu kondisi PT Sinar Kumala Naga (SKN) setelah rekening berisi lebih dari Rp 54 miliar dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sulasno, Direktur Operasional PT SKN, angkat suara. Ia menyebut rekening yang diblokir itu berisi dana sah dari aktivitas pertambangan legal. Bukan hasil tindak pidana sebagaimana yang diduga dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada 2017 silam. “Kami ini masuk sebagai investor baru pada 2019. Dana itu bukan uang korupsi, tapi untuk membayar kewajiban pajak dan menggaji karyawan,” tegas Sulasno.

Baca Juga: Patok Tarif per Orang Ribuan Ringgit, Calo CPMI di Nunukan Dibekuk

Menurutnya, sejak PT Hayyu Pratama Kaltim (HPK)—perusahaan tempat Sulasno juga menjabat sebagai Direktur Utama—menjadi salah satu investor di SKN, berbagai upaya pembenahan telah dilakukan. Termasuk melunasi utang, mengaktifkan kembali operasional tambang, hingga menunaikan kewajiban pajak.

Namun, semua itu kini terhenti setelah KPK menyita rekening perusahaan yang digunakan untuk kegiatan operasional. Padahal, kata Sulasno, SKN tengah bersiap membayar pajak senilai Rp 36 miliar. “Negara bisa saja tidak menerima pajak tahun ini karena rekening kami diblokir. Kami ingin patuh, tapi bagaimana caranya kalau dananya tidak bisa diakses?” keluhnya sambil menunjukkan surat tagihan dari Kantor Wilayah DJP Madya Balikpapan.

Tak hanya negara yang dirugikan. Lebih dari 1.500 karyawan juga terdampak. Mereka belum menerima gaji karena seluruh transaksi keuangan perusahaan terhenti akibat pemblokiran rekening. “Karyawan kerja dari pagi sampai malam. Sekarang kami tidak bisa membayarkan hak mereka. Ini sangat menyakitkan. Dana itu untuk operasional, bukan hasil kejahatan,” ujarnya.

Sulasno mengaku sudah melayangkan surat resmi kepada KPK sejak Ramadan lalu, meminta agar sebagian dana yang sumbernya jelas dibuka blokirnya demi kepentingan pembayaran pajak dan gaji. “Kalau memang terbukti ada dana dari hasil kejahatan, silakan tahan. Tapi jangan lumpuhkan semuanya. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” tandasnya.

Pada Selasa (29/4) lalu, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi. Nama Sulasno ikut tercantum dalam daftar saksi yang dipanggil, bersama sejumlah tokoh lain dari perusahaan tambang di Kalimantan Timur. KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Tessa mencantumkan delapan nama, termasuk bupati baru disalah satu kabupaten di Kaltim, dua komisaris salah satu perusahaan, serta sejumlah direktur dan manajer proyek dari berbagai perusahaan tambang. (oke/beb)

Terkini