samarinda

Lahan Mau Dibangun Insinerator , 66 Bangunan Dibongkar, Warga Dapat Sewa Rumah

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:30 WIB
SEGERA DITERTIBKAN. Lokasi lahan pemerintah yang akan dibangun insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin. (MELI/SAPOS)

 

Rencana pembangunan fasilitas insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, dipastikan akan bersinggungan langsung dengan permasalahan sosial. Berdasarkan pendataan pihak kecamatan, setidaknya terdapat 90 bangunan yang harus ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda yang terletak di belakang lahan Perumdam Tirta Kencana.

Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap. Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan bahwa pada tahap pertama, penertiban akan menyasar 66 bangunan. Nantinya, masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan santunan untuk menyewa rumah selama satu tahun.

“Untuk tahap pertama ini, kami fokuskan pada 66 KK terlebih dahulu,” ujar Aditya pada Jumat (30/5/2025). Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah dihitung berdasarkan rata-rata harga sewa rumah tahunan di kawasan Samarinda Seberang. Diperkirakan biayanya sebesar Rp9 juta per tahun untuk satu rumah sewa.

“Jadi, masing-masing KK akan mendapat bantuan tersebut selama satu tahun,” jelasnya.

Namun, relokasi ini bukan tanpa persoalan. Sebagian besar warga tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan atau bangunan. Bangunan yang berdiri pun beragam, mulai dari kayu hingga semi permanen. Aditya menyebut sekitar 60 persen dari penghuni adalah penyewa, sementara 40 persen sisanya merupakan pemilik bangunan.

“Bantuan diberikan kepada orang yang membangun, bukan penyewa. Jadi, soal bagaimana itu dibagi dengan penyewa, kami serahkan kepada mereka,” katanya.

Meskipun pemerintah mengklaim proses mediasi berlangsung lancar, tak sedikit warga yang sebenarnya sudah lama menghuni lahan tersebut tanpa kepastian status. Sebagian dari mereka merupakan korban kebakaran atau warga pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

“Selama ini mereka menempati lahan milik pemerintah. Saat ini, lahannya akan digunakan untuk fasilitas publik, dan masyarakat sudah diberi pemahaman mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (hun/nha)

Terkini