samarinda

Utang Kaltim Prima Coal Rp 280 Miliar kepada Pemprov Kaltim Dihapus, Mahasiswa Demo

Jumat, 11 Juli 2025 | 09:21 WIB
Mahasiswa meminta Pemprov Kaltim tak menghapus utang PT KPc senilai Rp 280 miliar secara cuma cuma.

SAMARINDA- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kaltim menggelar pernyataan sikap menyoroti polemik penghapusan piutang sebesar Rp280 miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pemprov Kaltim, pada Kamis (10/7/2025).

Penghapusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur No. 900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015. Ketua PMII Kaltim, M Said Abdillah, menyebut bahwa penghapusan tersebut menyalahi prinsip keadilan dan transparansi publik. Padahal dana tersebut berasal dari kewajiban kompensasi investasi PT KPC berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan pihak perusahaan.

“Kami menilai penghapusan piutang tersebut sebagai tindakan yang mengabaikan hak rakyat Kalimantan Timur. Padahal, sesuai SK tersebut, penghapusan itu bersifat bersyarat, yang artinya hak tagih Pemprov masih tetap berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PT Kaltim Prima Coal sebelumnya dimiliki oleh perusahaan asing, yakni Conzinc Rio Tinto Australia (CRA) dan British Petroleum (BP). Namun sejak 2003, seluruh saham perusahaan diakuisisi oleh PT Bumi Resources Tbk. Pada tahun 2007, sebagian sahamnya juga dijual ke Tata Power Mauritius.


Selain dinamika kepemilikan, berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT KPC berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pihak nasional termasuk pemerintah daerah, serta menyetorkan dana kewajiban keuangan kepada Pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar. Namun, sejak 2010, dana tersebut tidak pernah disetorkan dan kemudian tercatat sebagai piutang daerah.

Adapun tuntutan PKC PMII Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:

Pertama mendesak Gubernur Kaltim untuk membuka seluruh dokumen terkait utang piutang PT KPC senilai Rp280 miliar yang dinilai merugikan masyarakat Kaltim.

Kedua mendesak pencabutan SK Gubernur No. 900/K.800/2015 dan menuntut pengembalian dana kompensasi investasi dari PT KPC/Bumi Resources.

Ketiga, meminta penindakan tegas dan pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kepentingan operasional mereka, khususnya di Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur.

“Ini soal kedaulatan ekonomi dan martabat rakyat Kaltim. Dana ratusan miliar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masyarakat, bukan dihapus begitu saja,” pungkas Said. PKC PMII Kaltim juga mendesak DPRD Kaltim untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan proaktif dalam memastikan kewajiban PT KPC tidak lagi diabaikan. (mrf/nha)

 

Terkini