SAMARINDA. Kuasa Hukum Universitas Mulawarman, Retno, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dalam perkara ini. Ia menekankan bahwa kerugian akibat perusakan KHDTK tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencakup dampak lingkungan yang signifikan.
“Beberapa aspek ya, tidak hanya soal nilai ekonomi kayu, tapi bisa kayu, non-kayu, termasuk lingkungan,” ujar Retno.
Retno menyebut, banjir yang terjadi di kawasan sekitar KHDTK menjadi indikator nyata adanya kerusakan lingkungan akibat perusakan kawasan hutan tersebut. “Kemarin kan terjadi banjir di kawasan di bawahnya. Nah itu bagian daripada kerugian lingkungan yang terjadi karena kerusakan kawasan,” jelasnya.
Ia pun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada individu. Jika ditemukan indikasi keterlibatan korporasi, menurutnya, kasus ini harus dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.
“Jangan sampai seolah-olah kemudian hanya individu-individu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Retno juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan pemegang izin atas kawasan yang dilintasi alat berat yang digunakan dalam perusakan. Dalam hal ini, ia menyinggung perusahaan milik KSU Pumma.
“Kalau memang dari perusahaan, berarti tanggung jawab perusahaan untuk mengamankan kawasannya itu, termasuk juga harus dipertanyakan,” ucapnya.
Retno menyebut bahwa alat berat yang digunakan melintasi kawasan milik KSU Pumma, dan hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya unsur pembiaran. “Nanti kegiatan perdata ini bakal diajukan setelah pengadilan menentukan siapa yang bersalah, karena kan harus kita tahu ke mana ini tujuannya,” pungkasnya. (mrf)
Editor : Indra Zakaria