SAMARINDA- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur merilis hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas beras kemasan yang beredar di pasaran.
Dari total 17 sampel yang diambil di Samarinda dan Balikpapan, tujuh merek premium terdeteksi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan standar mutu nasional. Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa pemeriksaan meliputi komposisi butir kepala, butir patah, menir, butir kuning, butir rusak, dan butir kapur.
“Seluruh sampel dinyatakan bebas dari hama, bau asing, dan bahan kimia berbahaya. Namun, sebagian merek tidak sepenuhnya sesuai dengan SNI 6128:2020,” jelasnya, Senin 4 Agustus 2025.
Tujuh merek yang diuji adalah Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Selain persoalan mutu, harga jual beberapa merek juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, dengan selisih mulai dari Rp 600 hingga Rp 2.200 per kilogram.
Menurut Heni, temuan ini akan menjadi acuan langkah pembinaan dan pengawasan lanjutan. “Kami tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Tujuannya adalah melindungi konsumen agar mendapatkan beras yang layak dengan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.
DPPKUKM Kaltim juga mengajak masyarakat lebih berhati-hati saat membeli beras. Konsumen disarankan memeriksa label harga dan memastikan mutu sebelum memilih produk.
Di sisi lain, pelaku usaha diminta untuk patuh terhadap regulasi kualitas dan harga demi menjaga kestabilan pasar. “Upaya pengawasan ini akan terus dilakukan agar distribusi beras di Kaltim tetap aman, berkualitas, dan terjangkau,” ucap Heni. (*)