PROKAL.CO, SAMARINDA - Selama hampir tiga pekan menggelar Operasi Antik Mahakam 2025, Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, 66 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kota Tepian — sebutan Samarinda.
Dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkap, operasi ini berlangsung sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, menyasar mulai dari pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.
“Operasi antik ini fokus pada upaya represif. Targetnya adalah menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendri, Kamis (7/8/2025).
Polres Samarinda mendata dari 46 kasus yang diungkap, 25 di antaranya ditangani langsung oleh Satresnarkoba.
Sisanya diungkap jajaran Polsek, seperti Polsek Pelabuhan Samarinda (empat kasus), Samarinda Seberang (empat kasus), Palaran (tiga kasus), Samarinda Ulu (dua kasus), Sungai Kunjang (dua kasus), Sungai Pinang (dua kasus), Samarinda Kota (dua kasus), serta Satpolair (dua kasus).
Mayoritas tersangka adalah pria, yakni 62 orang, sedangkan sisanya empat orang perempuan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, hingga perlengkapan pengemasan narkoba.
Menurut Hendri, barang bukti itu setara dengan penyelamatan sekitar 20.056 orang dari ancaman narkotika, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 2,86 miliar.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Polres Kukar Segera Panggil Terduga Oknum Ustaz
Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat. (*)