samarinda

Sebut sebagai Bentuk Kemunduran Demokrasi, BEM KM Unmul Kecam Pelaksanaan PKKMB 2025

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Mahasiswa Unmul melakukan aksi unjuk rasa terkait kegiatan PKKMB yang dinilai mengalami banyak kemunduran dan perlu dikritisi.

 

SAMARINDA - Penyelenggaraan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Mulawarman 2025 menuai kritik tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul. Presiden BEM KM Unmul, Maulana, menilai pelaksanaan PKKMB kali ini justru menunjukkan kemunduran dalam prinsip demokrasi kampus.

GOR 27 yang menjadi lokasi utama kegiatan disebut tidak layak menampung lebih dari 6.000 mahasiswa baru. Dari aspek kapasitas, kenyamanan, hingga keselamatan, fasilitas tersebut dinilai jauh dari standar kegiatan akademik. "Sejumlah alternatif tempat yang lebih representatif sudah diusulkan, namun ditolak tanpa ruang dialog yang terbuka dan partisipatif," ujar Maulana.

BEM KM Unmul juga memprotes kehadiran unsur militer, khususnya Pangdam, dalam rangkaian PKKMB. Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang akademik dan bertentangan dengan semangat kebebasan akademik. Usulan menghadirkan narasumber dari kalangan pendidik yang dinilai lebih relevan pun disebut ditolak tanpa alasan jelas.

Kritik lainnya dilontarkan terhadap sikap Rektorat dan Dekanat FKIP yang meminta maaf kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur atas aksi simbolik mahasiswa FKIP. Dalam aksi tersebut, mahasiswa memilih diam dan memalingkan badan sebagai bentuk ekspresi damai. "Meminta maaf atas ekspresi damai mahasiswa sama saja mengingkari jati diri kampus. Kampus adalah rumah bagi kebebasan berpikir, bukan untuk memuaskan ego kekuasaan," tegas Maulana.

BEM KM Unmul mengajukan enam tuntutan kepada pihak universitas, yakni mendesak rektor untuk tidak melakukan intimidasi dan melawan segala bentuk intimidasi; memberikan hak penuh pengelolaan PKKMB kepada mahasiswa; menolak UKT mahal; mendesak transparansi anggaran dan pembaruan sistem monitoring-evaluasi Universitas Mulawarman; menindak tegas pelaku pungli di lingkungan universitas; serta mengeluarkan pelaku kekerasan seksual dari lingkungan kampus. (mrf/beb)

 

Terkini