samarinda

Kasus Bom Molotov, 4 Mahasiswa Unmul Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Pertimbangan Kepolisian

Jumat, 5 September 2025 | 17:14 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H

PROKAL.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda resmi menangguhkan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Samarinda, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III Unmul, serta jajaran Satreskrim dan Satintelkam. Sebanyak 35 awak media juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Empat mahasiswa yang mendapatkan penangguhan penahanan.

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga, penasihat hukum, serta pihak rektorat. Pertimbangan kemanusiaan agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan juga menjadi alasan utama.

“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Hendri Umar.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti proses hukum dihentikan. Proses penyidikan tetap berjalan, namun dengan kesempatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan kuliah.

Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Abdunnur menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas kebijakan tersebut. “Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan,” ujarnya.

Abdunnur juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas di Samarinda serta mendorong mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib. (*)

Terkini