samarinda

Satpol PP Samarinda Siapkan Penertiban Bangunan di Kelurahan Baqa

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.(Ho/Satpol PP)

PROKAL.CO, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Langkah tersebut diputuskan setelah digelarnya rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Satpol PP Samarinda, Jumat 10 Oktober 2025 lalu.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa rapat itu melibatkan Camat Samarinda Seberang, Lurah Baqa, Kapolsek Seberang, serta perwakilan TNI/Polri dan instansi teknis lainnya. Dalam pertemuan itu, pihaknya menampung berbagai masukan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan tertib dan sesuai prosedur.

“Kami tidak gegabah dalam mengadakan penertiban. Tadi kami mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak yang memiliki wilayah dari lurah, camat, Kapolsek Seberang, TNI/Polri dan juga perangkat daerah yang terkait," jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pendataan, terdapat 18 rumah yang telah menerima uang kerohiman sebagai kompensasi atas pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot. Namun, sebagian warga penerima belum juga mengosongkan lahan meski sudah diberikan waktu cukup lama.

“Pada saat setelah mendapat uang kerohiman itu seyakinnya dua minggu juga sudah mengosongkan atau bongkar mandiri, tetapi saat sampai saat ini belum," ujar Anis.

Anis menjelaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan insinerator dan tempat pengolahan sampah (TPS), yang merupakan bagian dari program nasional dalam penanganan lingkungan dan pengelolaan sampah di Samarinda.

“Kita juga tidak boleh berlama-lama ya. Karena kami juga sudah mendapatkan surat untuk dari Pemkot untuk melakukan penertiban sehingga kami tadi mengadakan rakor itu ya persiapan bagaimana penertiban itu,” katanya.

Sebagai langkah awal, Satpol PP akan melakukan penandaan atau pemilokan terhadap rumah-rumah yang telah menerima uang kerohiman, sekaligus memberikan surat imbauan agar pemilik bangunan segera melakukan bongkar mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Jadi nanti akan kami pilok dan kami beri surat hibah untuk bungkar mandiri sampai batas waktu yang kami tentukan. Kalau tidak, ya kami akan melakukan penertiban gabungan bersama TNI/Polri,” tegasnya. (*)

Terkini