samarinda

Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Sejak Mei, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Mandek

Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:12 WIB
Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom. (ist)

SAMARINDA – Status hukum anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, telah memasuki babak penahanan sejak Mei 2025. Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia. Namun, hingga Oktober ini, belum ada kejelasan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai NasDem maupun DPRD Kaltim.

Baca Juga: NasDem Kaltim Minta DPRD Hormati Hak Konstitusional Kamaruddin Ibrahim

Kamaruddin Ibrahim diduga berperan sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek fiktif, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang menangani proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang sedang disidik Kejati DKI Jakarta dengan total kerugian mencapai Rp431 miliar.

Penetapan tersangka Kamaruddin didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Ia kini ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Penyidik menduga adanya kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dan perusahaan swasta untuk memuluskan pencairan anggaran.

Meskipun sudah berbulan-bulan status hukum anggota dewan ini jelas, proses PAW tak kunjung berjalan. Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, memilih untuk tidak memberikan keterangan. Pesan singkat yang dikirimkan media ini hanya dibaca tanpa adanya respons.

Sikap serupa ditunjukkan oleh DPW Partai NasDem Kaltim. Ketua NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, mengarahkan pertanyaan kepada Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Ashari. Namun, Fatimah juga tidak memberikan tanggapan meskipun nomor ponselnya aktif.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa KPU bersifat pasif dalam urusan PAW dan hanya menunggu surat resmi dari Sekwan DPRD Kaltim untuk menentukan peraih suara terbanyak berikutnya. “Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” ujarnya.

Kritik Pedas Pengamat: Mencederai Keadilan Moral

Lambannya proses PAW ini memicu kritik keras dari pemerhati kebijakan publik Kaltim, Hery Sunaryo. Ia menilai kondisi ini mencerminkan situasi yang buram dalam demokrasi lokal.

“Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi masih menerima gaji dan tunjangan setiap bulan, padahal sudah lama tidak bekerja dan tidak hadir dalam rapat-rapat dewan?” kritik Hery.

Menurut Hery, sambil menunggu putusan inkracht yang menjunjung asas praduga tak bersalah, lambatnya PAW mencederai kesadaran dan etika publik.

“Jabatan publik bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal etika dan integritas. Rakyat Kaltim berhak diwakili oleh sosok yang bersih dan bertanggung jawab, bukan oleh mereka yang berurusan dengan hukum dan mengabaikan amanah rakyat,” tegasnya. (*)

Terkini