samarinda

Kapolresta Samarinda: Polsek Samarinda Kota Tak Layak, Bangunan Cagar Budaya dan Faktor Keamanan Jadi Kendala

Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:09 WIB
Kombes Pol Hendri Umar

PROKAL.CO, SAMARINDA — Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa gedung yang saat ini digunakan sebagai markas Polsek Samarinda Kota sudah tidak layak untuk menunjang kegiatan operasional kepolisian, termasuk fungsi ruang tahanan. Selain berstatus sebagai bangunan cagar budaya, kondisi lingkungan sekitar dinilai tidak memenuhi standar keamanan yang ideal.

Dalam keterangannya, Hendri menjelaskan bahwa gedung Polsek Samarinda Kota merupakan bangunan lama bekas Polresta Samarinda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi oleh negara. Status tersebut membuat pihak kepolisian tidak dapat melakukan renovasi atau perubahan struktur bangunan secara signifikan.

“Polsek Samarinda Kota itu cagar budaya, jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita ubah karena dilindungi oleh negara. Itu dulu gedung Polresta. Kalau mau jadi Polres, bangunannya tidak layak. Tapi kalau menjadi Polsek, tingkatnya malah terlalu besar,” ujar Kombes Hendri Umar, Rabu (29/10/2025).

Selain faktor bangunan, Hendri juga menyoroti aspek keamanan di sekitar markas Polsek yang dinilai kurang mendukung. Lokasi kantor yang berdekatan dengan sejumlah instansi lain seperti puskesmas dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dinilai tidak ideal untuk kawasan penahanan.

“Faktor keamanan di sekitar juga masih kurang, karena ada beberapa instansi lain di area itu. Faktor safety-nya agak kurang. Bahkan jarak antara sel tahanan dengan kantor induk Polsek sekitar 200 meter, dan itu tidak memenuhi syarat sebagai sel tahanan,” ungkapnya.

Kombes Hendri menyebut, peristiwa kaburnya 15 tahanan pada 19 Oktober lalu menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran kepolisian. Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk mencari lahan baru yang lebih representatif sebagai lokasi Polsek Samarinda Kota.

“Alhamdulillah, dengan adanya kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi kita. Kami terus koordinasi dengan Pemkot agar dicarikan lahan yang representatif. Nantinya, bangunan bisa kita ubah dan renovasi sesuai standar keamanan, tanpa terikat status cagar budaya,” jelasnya.

Sembari menunggu rencana relokasi, Polsek Samarinda Kota tetap memanfaatkan ruang tahanan yang ada dengan memperketat pengawasan. Jumlah personel penjagaan ditambah dari empat menjadi enam orang yang fokus menjaga tahanan dan tidak diberi tugas tambahan lain.

“Untuk sementara, sel tahanan tetap kita gunakan. Jumlah penjagaan yang semula empat orang kini kita tambah menjadi enam orang. Mereka akan stand by di sana dan tidak mendapat beban tugas lain,” kata Hendri.

Saat ini, Polsek Samarinda Kota memiliki total 79 personel yang tersebar di beberapa unit, termasuk dua pos polisi di kawasan Sambutan dan Mulawarman. Wilayah hukum Polsek mencakup tiga kecamatan — Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan — dengan total 17 kelurahan.

“Dari 79 anggota, ada yang bertugas di pos polisi, bhabinkamtibmas, reskrim, intel, dan penjagaan. Memang kompleks tugas mereka di sana. Karena itu, saya sudah sampaikan ke Kabag SDM untuk menambah personel agar pengamanan dan pelayanan bisa lebih optimal,” pungkasnya. (*)

Terkini